BREAKING NEWS

Mubaligh Aceh Serukan Penegakan Hukum Tegas dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

BANDA ACEH- Kalangan mubaligh Aceh yang tergabung dalam Ittihadul Muballighin Nanggroe Aceh Darussalam (IMNAD) menyerukan pentingnya penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Ketua Pimpinan Pusat IMNAD, Tgk. H. Muniruddin M. Diah atau yang akrab disapa Waled Kiran, menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan agama memiliki sensitivitas tinggi di tengah masyarakat Aceh. Karena itu, ia berharap proses hukum berjalan profesional sehingga mampu menghadirkan rasa keadilan sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.

“Kasus yang menyangkut kehormatan agama tidak boleh dipandang sepele. Penanganannya harus serius dan transparan agar menjadi pelajaran bersama supaya kejadian serupa tidak kembali terulang,” ujar Waled Kiran, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, masyarakat Aceh memiliki ikatan historis dan emosional yang sangat kuat terhadap nilai-nilai Islam. Semangat menjaga kehormatan agama, kata dia, telah menjadi bagian dari identitas sosial masyarakat Aceh sejak lama.

“Orang Aceh dikenal sangat menjunjung tinggi kehormatan Islam dan Rasulullah Saw. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, terutama di ruang publik dan media sosial, agar tidak memicu kegaduhan maupun melukai perasaan umat,” katanya.

Waled Kiran juga menyoroti pentingnya etika dalam penggunaan media sosial di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab moral agar ruang digital tidak berubah menjadi sarana penyebaran kebencian dan provokasi.

“Media sosial seharusnya menjadi ruang edukasi, dakwah, dan memperkuat persaudaraan. Jangan digunakan untuk menghina keyakinan atau menyebarkan konten yang dapat memecah belah masyarakat,” ujarnya.

IMNAD berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta persidangan. Ketegasan hukum dinilai penting untuk menjaga ketenteraman sosial dan memperkuat harmoni kehidupan masyarakat.

“Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar ada efek jera dan masyarakat merasa terlindungi. Yang paling penting adalah menjaga kerukunan dan mencegah konflik di tengah masyarakat,” tambahnya.

Kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut menyeret terdakwa berinisial DS (31) yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, terdakwa diduga menyebarkan konten melalui siaran langsung di platform TikTok menggunakan akun @tersadarkan5758 yang dinilai mengandung unsur penghinaan, permusuhan, dan berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok agama tertentu.

Sidang lanjutan perkara itu dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Di akhir keterangannya, Waled Kiran turut mengajak seluruh mubaligh, da’i, dan pengurus IMNAD di berbagai daerah di Aceh untuk terus memperkuat dakwah yang menyejukkan dan mencerdaskan umat, baik melalui mimbar langsung maupun media digital.

Ia menekankan bahwa dakwah harus menjadi sarana memperkuat persaudaraan, meningkatkan pemahaman keagamaan, dan menumbuhkan sikap saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.

“Para mubaligh harus terus hadir membawa pesan kesejukan dan persatuan. Media digital harus dimanfaatkan untuk membangun peradaban yang lebih baik, memperkuat ukhuwah, dan menanamkan nilai saling menghargai di tengah masyarakat,” pungkasnya.(Rel)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image