BREAKING NEWS

Fotokopi KTP dan Kebiasaan Lama yang Sulit Ditinggalkan


Uploaded Image

JAKARTA - Di meja resepsionis hotel, di loket rumah sakit, atau di ruang administrasi berbagai layanan publik, satu permintaan masih terdengar akrab: “Fotokopi KTP-nya, Pak.”

Padahal, menurut Kementerian Dalam Negeri, praktik itu tak selalu diperlukan. Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan masyarakat sebenarnya tidak harus selalu menyerahkan KTP elektronik saat mengakses layanan tertentu.

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis, 7 Mei 2026, Teguh mengaku lebih sering menggunakan kartu identitas lain ketika check in hotel atau mengurus administrasi rumah sakit. “Karena mereka perlu foto, nama, gitu,” ujarnya.

Pernyataan itu menyoroti satu persoalan lama: ketergantungan pada fotokopi identitas fisik di tengah dorongan transformasi digital yang terus digaungkan pemerintah.

Apa masalahnya? Menurut Teguh, kebiasaan meminta fotokopi KTP tak lagi sejalan dengan regulasi perlindungan data pribadi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Namun praktik itu tetap bertahan. Mengapa? Sebagian besar lembaga pelayanan, kata dia, masih menggunakan sistem manual dan penyimpanan arsip fisik. Di banyak tempat, fotokopi KTP dianggap cara termudah untuk mendokumentasikan identitas pengguna layanan.

“Sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual,” kata Teguh.

Di sisi lain, KTP elektronik sebenarnya telah dilengkapi chip yang memungkinkan verifikasi digital. Pemerintah juga mulai mendorong penggunaan teknologi seperti card reader, web service, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital.

Bagi lembaga dengan tingkat keamanan tinggi, sistem elektronik dianggap lebih aman dan efisien. Sedangkan untuk layanan sederhana, Teguh menilai cukup dengan melihat nama dan foto identitas tanpa harus meminta salinan dokumen.

Persoalannya bukan sekadar teknis, tetapi juga budaya birokrasi yang belum sepenuhnya berubah. Banyak regulasi internal instansi masih mensyaratkan fotokopi KTP sebagai bagian administrasi. Akibatnya, kebiasaan lama terus berulang, meski risiko penyalahgunaan data pribadi semakin besar.

Teguh mengingatkan, penyimpanan fotokopi identitas tanpa sistem pengamanan memadai dapat membuka celah kebocoran data. Dalam era digital, satu lembar fotokopi KTP bisa menjadi pintu masuk berbagai bentuk penyalahgunaan identitas.

Karena itu, Dukcapil kini mendorong integrasi dan interoperabilitas data antarinstansi agar proses verifikasi tidak lagi bergantung pada dokumen fisik. Sebuah pekerjaan besar yang, menurut Teguh, membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

“Ini PR kita bersama,” ujarnya.

Di tengah ambisi digitalisasi pelayanan publik, persoalan fotokopi KTP mungkin terlihat sepele. Namun justru di situlah terlihat bagaimana perubahan sistem sering kali tertahan oleh kebiasaan yang sudah terlalu lama dianggap normal.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image