BREAKING NEWS

SAPA Sentil Keras Pemerintah Aceh: Temuan BPK Rp 207 Juta Bukan Sekadar Salah Hitung, Tapi Cermin Pengawasan Ambyar

BANDA ACEH- Kritik keras kembali diarahkan ke Pemerintah Aceh. Kali ini, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Aceh terkait kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada 29 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Tahun Anggaran 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Barang dan Jasa TA 2025, realisasi belanja perjalanan dinas Pemerintah Aceh tercatat mencapai Rp141,82 miliar. Namun dari angka fantastis tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp207,67 juta.

Bagi SAPA, angka itu bukan sekadar nominal ratusan juta rupiah.

"Ini bukan soal Rp200 juta lebih semata. Ini soal mental pengelolaan anggaran. Kalau perjalanan dinas bisa tumpang tindih waktunya dan hotel dibayar padahal pegawainya tidak menginap, ini bukan lagi kelalaian kecil. Ini kegagalan sistem," tegas Ketua SAPA, Fauzan Adami, Kamis (26/2/2026).

Double Klaim dan Hotel Fiktif

Temuan BPK mencakup perjalanan dinas beririsan waktu (double klaim) pada sembilan SKPA serta kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp194,53 juta di 26 SKPA. Modusnya sederhana namun memprihatinkan: pembayaran hotel tetap dilakukan meski secara faktual pegawai tidak menginap.

Sebagian dana memang telah disetor kembali ke kas daerah. Namun BPK mencatat masih ada sisa kelebihan pembayaran yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

SAPA menilai pengembalian uang tidak otomatis menghapus persoalan.

"Mengembalikan uang itu kewajiban, bukan prestasi. Jangan dibalik logikanya seolah-olah selesai karena sudah setor. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana ini bisa terjadi hampir serentak di banyak SKPA?" ujar Fauzan tajam.

Indikasi Masalah Sistemik

Sebanyak 26 SKPA terseret dalam temuan kelebihan pembayaran biaya penginapan, di antaranya Badan Kepegawaian Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Dinas PUPR Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, Sekretariat Daerah Aceh, hingga Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh.

Menurut SAPA, fakta bahwa temuan tersebar di banyak satuan kerja menunjukkan persoalan yang bersifat sistemik, bukan insiden tunggal.

Lebih mengkhawatirkan lagi, ruang lingkup pemeriksaan BPK dalam laporan tersebut belum mencakup seluruh item belanja di masing-masing SKPA.

"Yang diperiksa itu hanya sebagian. Setiap SKPA mengelola puluhan hingga ratusan miliar rupiah dalam APBA setiap tahun. Kalau yang diperiksa sebagian saja sudah bermasalah, bagaimana dengan yang belum tersentuh audit?" kata Fauzan.

Desak Gubernur Turun Tangan

SAPA mendesak Muzakir Manaf selaku Gubernur Aceh untuk tidak menganggap enteng temuan tersebut. Mereka meminta evaluasi menyeluruh dilakukan, mulai dari tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, verifikasi dokumen pertanggungjawaban, hingga penguatan pengawasan internal oleh inspektorat.

Tak hanya itu, SAPA juga menuntut agar sisa kelebihan pembayaran segera disetor seluruhnya ke kas daerah dan pejabat yang terbukti lalai dijatuhi sanksi tegas.

"APBA itu uang rakyat, bukan ruang coba-coba administrasi. Kalau pengawasan longgar, celah penyimpangan akan selalu terbuka. Ini bukan soal angka, ini soal integritas. Pemerintah Aceh harus membuktikan bahwa temuan ini tidak akan berhenti di meja audit," tutupnya.

Kini sorotan publik tertuju pada langkah konkret Pemerintah Aceh. Apakah penyelesaian akan berhenti pada pengembalian dana, atau berlanjut pada pembenahan serius dan penegakan disiplin internal?

Publik menunggu, dan kepercayaan dipertaruhkan.(Red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image