SAPA Desak Kajari Baru Tuntaskan Dugaan Korupsi BPRS Kota Juang: “Jangan Ada Aktor Kebal Hukum!”
0 menit baca
BIREUEN- Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen yang baru dilantik, Yarnes SH MH, untuk menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum dengan segera melanjutkan dan menuntaskan seluruh kasus korupsi yang selama ini mandek, terutama dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen.
Kasus yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar lebih, dinilai Fauzan belum tersentuh secara menyeluruh dan belum menyeret semua pihak yang diduga terlibat dalam proses penyertaan modal.
Fauzan menekankan bahwa penyertaan modal merupakan kebijakan strategis daerah yang melibatkan dua unsur utama, yaitu eksekutif dan legislatif. Karena itu, ia menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada level teknis, tetapi harus menyasar seluruh pembuat kebijakan.
"Ini persoalan penyertaan modal. Jika dilakukan tanpa qanun, berarti ilegal. Maka Bupati dan DPRK wajib dimintai pertanggungjawaban sebagai aktor utama dalam kebijakan tersebut," tegas Fauzan, Jumat (14/11/2025).
Ia mengingatkan bahwa mekanisme hukum tidak boleh tebang pilih. Bila penyertaan modal dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka seluruh pihak yang ikut mengambil keputusan harus diperiksa tanpa terkecuali.
SAPA meminta Kajari Bireuen yang baru untuk menghadirkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu, serta tidak membiarkan ada kasus korupsi yang "menggantung" tanpa kejelasan.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk lolos dari proses hukum. Jika ada pelanggaran, harus diadili. Jika ada aktor yang mencoba berlindung di balik jabatan, mereka tetap harus disentuh hukum," ujar Fauzan.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Bireuen menanti langkah konkret Kajari Baru dalam menghadirkan law enforcement yang kuat dan memastikan tidak ada kasus korupsi yang "mati suri".
"Jangan ada pembiaran. Pembiaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan merusak tatanan pemerintah daerah," tambahnya.
Dengan sorotan publik yang semakin tajam, semua mata kini tertuju pada Kajari Bireuen Yarnes SH MH: apakah ia akan berani membuka kembali berkas yang selama ini dianggap sunyi, atau justru mengikuti jejak pendahulunya yang dinilai tidak menuntaskan kasus tersebut.(Red)