Pemerkosaan Berulang Anak di Gayo Lues Terbongkar, Kapolres Beberkan Kronologi Panjang Kejahatan Mahram
0 menit baca
GAYO LUES – Di hadapan sejumlah wartawan, Rabu sore, Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., berdiri dengan raut tegang. Di belakangnya terpampang barang bukti dan foto kronologi kasus. Konferensi pers itu bukan perkara kriminal biasa. Polisi baru saja mengungkap jarimah pemerkosaan berantai terhadap anak di bawah umur — dan pelakunya adalah ayah kandung korban sendiri.
Kasus ini mencuat setelah laporan resmi diterima melalui LP/B/105/XI/2025/SPKT/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH, tertanggal 19 November 2025. Namun, apa yang dilaporkan baru sebagian dari cerita panjang yang berlangsung hampir sembilan tahun.
Kejahatan Berulang Sejak 2016
Kapolres memaparkan, tindak pidana itu dimulai pada Juni 2016, ketika korban masih berusia 10 tahun dan duduk di kelas V SD. Lokasi pertama kejadian: sebuah gubuk kecil di Perkebunan Angkir/Arul Jamu, milik tersangka berinisial JN (47), warga Kecamatan Dabun Gelang, pekerjaan tani.
Saat itu, ibu korban sedang memotong serai wangi tidak jauh dari lokasi. Kesempatan itulah yang digunakan tersangka untuk memulai rangkaian perbuatan bejatnya.
"Ini bukan kejadian tunggal, tetapi berlangsung terus menerus selama bertahun-tahun di berbagai lokasi," ujar Kapolres Hyrowo.
Setelah kejadian pertama, tindak serupa terjadi di Perkebunan Lancuk, Dabun Gelang. Tersangka berdalih hendak mencari pakis. Ketika sang anak — disamarkan dengan nama "Anggrek" — meminta ikut, tersangka mengajaknya. Di semak-semak pinggir sawah, ia kembali melampiaskan kejahatannya.
Kejadian berikutnya berulang di rumah tersangka sendiri. Usai setiap aksi, tersangka memberi uang kepada anaknya sambil menekan korban dengan kalimat, "jangan kamu bilang-bilang sama mamakmu."
Menurut keterangan korban, aksi itu terjadi dua kali seminggu sejak 2016 hingga 11 November 2025.
Ancaman, Ketakutan, dan Cara Pelaku Menutupi Jejak
Selama bertahun-tahun, korban hidup dalam ketakutan. JN kerap mengancam akan membunuhnya jika membuka mulut. Ketika anak itu memasuki usia remaja dan mengalami haid, tersangka bahkan membeli minuman bersoda dan nanas setiap selesai melakukan aksi, berharap korban tidak hamil.
"Tekanan psikologisnya luar biasa. Korban mengalami trauma berat hingga gangguan kesehatan," kata Kapolres.
Korban akhirnya tak mampu lagi menyimpan rahasia gelap tersebut. Ia menceritakan kejadian itu kepada pihak tertentu—identitas dirahasiakan demi keselamatan korban. Laporan diteruskan ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues dan dicatat di SPKT pada Jumat, 21 November 2025.
Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., memaparkan bahwa setelah laporan diterima, Unit IV PPA bersama Unit Opsnal bergerak cepat.
"Dalam kurun 1×12 jam, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujarnya.
Ia menegaskan, kasus ini termasuk jarimah berat karena korbannya adalah anak di bawah umur dan mahram pelaku sendiri.
"Ini bukan hanya tindak pidana berat, tapi bentuk pengkhianatan terdalam seorang ayah terhadap darah dagingnya," kata Abidinsyah.
Penyidik memastikan proses hukum dilakukan secara menyeluruh. Korban kini mendapat pendampingan khusus untuk pemulihan trauma.
Kasatreskrim menutup konferensi pers dengan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan kasus serupa.
"Kekerasan seksual sering terjadi di ruang yang paling dekat dan paling sunyi. Kami mendorong masyarakat untuk peduli, berani melapor, dan bersama menghentikan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Polres Gayo Lues, tegasnya, berkomitmen memproses pelaku secara cepat dan tegas. []
Kasus ini mencuat setelah laporan resmi diterima melalui LP/B/105/XI/2025/SPKT/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH, tertanggal 19 November 2025. Namun, apa yang dilaporkan baru sebagian dari cerita panjang yang berlangsung hampir sembilan tahun.
Kejahatan Berulang Sejak 2016
Kapolres memaparkan, tindak pidana itu dimulai pada Juni 2016, ketika korban masih berusia 10 tahun dan duduk di kelas V SD. Lokasi pertama kejadian: sebuah gubuk kecil di Perkebunan Angkir/Arul Jamu, milik tersangka berinisial JN (47), warga Kecamatan Dabun Gelang, pekerjaan tani.
Saat itu, ibu korban sedang memotong serai wangi tidak jauh dari lokasi. Kesempatan itulah yang digunakan tersangka untuk memulai rangkaian perbuatan bejatnya.
"Ini bukan kejadian tunggal, tetapi berlangsung terus menerus selama bertahun-tahun di berbagai lokasi," ujar Kapolres Hyrowo.
Setelah kejadian pertama, tindak serupa terjadi di Perkebunan Lancuk, Dabun Gelang. Tersangka berdalih hendak mencari pakis. Ketika sang anak — disamarkan dengan nama "Anggrek" — meminta ikut, tersangka mengajaknya. Di semak-semak pinggir sawah, ia kembali melampiaskan kejahatannya.
Kejadian berikutnya berulang di rumah tersangka sendiri. Usai setiap aksi, tersangka memberi uang kepada anaknya sambil menekan korban dengan kalimat, "jangan kamu bilang-bilang sama mamakmu."
Menurut keterangan korban, aksi itu terjadi dua kali seminggu sejak 2016 hingga 11 November 2025.
Ancaman, Ketakutan, dan Cara Pelaku Menutupi Jejak
Selama bertahun-tahun, korban hidup dalam ketakutan. JN kerap mengancam akan membunuhnya jika membuka mulut. Ketika anak itu memasuki usia remaja dan mengalami haid, tersangka bahkan membeli minuman bersoda dan nanas setiap selesai melakukan aksi, berharap korban tidak hamil.
"Tekanan psikologisnya luar biasa. Korban mengalami trauma berat hingga gangguan kesehatan," kata Kapolres.
Korban akhirnya tak mampu lagi menyimpan rahasia gelap tersebut. Ia menceritakan kejadian itu kepada pihak tertentu—identitas dirahasiakan demi keselamatan korban. Laporan diteruskan ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues dan dicatat di SPKT pada Jumat, 21 November 2025.
Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., memaparkan bahwa setelah laporan diterima, Unit IV PPA bersama Unit Opsnal bergerak cepat.
"Dalam kurun 1×12 jam, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujarnya.
Ia menegaskan, kasus ini termasuk jarimah berat karena korbannya adalah anak di bawah umur dan mahram pelaku sendiri.
"Ini bukan hanya tindak pidana berat, tapi bentuk pengkhianatan terdalam seorang ayah terhadap darah dagingnya," kata Abidinsyah.
Penyidik memastikan proses hukum dilakukan secara menyeluruh. Korban kini mendapat pendampingan khusus untuk pemulihan trauma.
Kasatreskrim menutup konferensi pers dengan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan kasus serupa.
"Kekerasan seksual sering terjadi di ruang yang paling dekat dan paling sunyi. Kami mendorong masyarakat untuk peduli, berani melapor, dan bersama menghentikan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Polres Gayo Lues, tegasnya, berkomitmen memproses pelaku secara cepat dan tegas. []
