Jaksa Simalungun Bongkar Dugaan Korupsi Bimtek Ketahanan Pangan, Status Naik Ke Penyidikan
0 menit baca
SIMALUNGUN- Aroma busuk dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Pangan serta Pengelolaan dan Pembangunan BUMDes se-Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 kian menyengat.
Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Simalungun resmi meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan, Selasa (24/2/2026), setelah menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan desa/Nagori.
Langkah tegas tersebut ditegaskan melalui terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.24/ Fd.1/02/2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun.
Ekspose Perkara: Bukti Menguat, Dugaan Mengerucut
Keputusan menaikkan status perkara ini diambil usai ekspose internal yang digelar Senin, 23 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan yang dimulai sejak 14 Januari 2026, penyidik menemukan sejumlah fakta yang tak sekadar janggal, tetapi mengarah pada dugaan praktik lancung yang sistematis.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, SH., MH., menegaskan, penyidikan dilakukan sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menyelamatkan Dana Desa dari praktik penyimpangan.
Perusahaan "Siluman" dan Izin Tak Sinkron
Salah satu temuan paling mencolok adalah terkait pelaksana kegiatan, CV. SIGMA. Saat dilakukan pemanggilan, alamat kantor perusahaan tersebut tidak ditemukan.
Lebih jauh, penyidik menemukan ketidaksinkronan antara data dalam Akta Pendirian dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), khususnya terkait domisili perusahaan. Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa legalitas perusahaan patut dipertanyakan.
Jika benar perusahaan ini tidak beroperasi secara nyata, maka dugaan "vendor siluman" bukan lagi isapan jempol.
Dinas Diduga Lalai, Mekanisme Amburadul
Perencanaan kegiatan Bimtek juga disebut-sebut tidak melalui prosedur resmi sebagaimana mestinya.
Penawaran dari CV. SIGMA kepada Bupati c.q. Kepala Dinas DPMN tidak pernah mendapat balasan resmi secara kedinasan. Namun anehnya, kegiatan tetap berjalan dan justru diserahkan sepenuhnya kepada AKSI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia).
Fakta ini membuka dugaan adanya kelalaian serius dalam fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Dinas DPMN Kabupaten Simalungun.
Dugaan "Plotting" di Balik Layar
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan adanya pertemuan pra-kondisi pada 16 Januari 2025 di sebuah kafe di Kota Siantar.
Pertemuan tersebut diduga melibatkan pihak vendor CV. SIGMA, Ketua AKSI, serta Kepala Dinas DPMN. Waktu pertemuan yang terjadi jauh sebelum kegiatan dilaksanakan memunculkan dugaan kuat adanya skenario penunjukan pelaksana yang telah "diatur" sejak awal.
Jika terbukti, ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kongkalikong terstruktur.
Mark-Up Fantastis: Rp5 Juta Dipungut, Hotel Hanya Rp1,3 Juta
Temuan paling mencengangkan terletak pada pembiayaan.
Setiap peserta dipungut biaya Rp 5.000.000 per orang menggunakan Anggaran Dana Nagori (ADN). Namun fakta di lapangan menunjukkan biaya riil hotel hanya sekitar Rp1.345.000 per peserta.
Selisih yang sangat signifikan ini menjadi pintu masuk dugaan mark-up anggaran dalam jumlah besar. Dari penghitungan awal, potensi kerugian keuangan desa diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, dan bisa terus membengkak seiring pendalaman kasus.
Peserta "Hantu" dan SPJ Fiktif
Penyidik juga menemukan perbedaan data peserta antara CV. SIGMA dengan pihak hotel. Artinya, terdapat sejumlah peserta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.
Tak hanya itu, kegiatan tersebut diketahui tidak memiliki pelaporan serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah. Jika benar, maka dugaan penggunaan dana tanpa dasar administrasi resmi semakin menguat.
Dana Desa Disasar, Kejaksaan Bertindak
Kejaksaan menegaskan, langkah ini adalah bentuk keseriusan dalam menyelamatkan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagori, bukan menjadi bancakan oknum tertentu melalui kegiatan Bimtek yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
"Ini komitmen kami untuk menjaga Dana Desa agar tidak disalahgunakan," tegas Munawal Hadi.
Kini, publik menanti siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pusaran dugaan korupsi Bimtek Ketahanan Pangan 2025 tersebut. Penyidikan telah dimulai dan bola panas mulai bergulir di Simalungun.(Red)