Kasasi Jaksa Diterima, Terdakwa AG Akhirnya Dihukum 7 Tahun Penjara
0 menit baca
BIREUEN- Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen terhadap terdakwa AG dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Putusan tingkat kasasi itu membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan terdakwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedar narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, AG dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.
Putusan kasasi itu diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Bireuen pada Senin, 27 Oktober 2025, dan langsung ditindak lanjuti dengan eksekusi terhadap terdakwa AG ke Lapas Kelas IIB Bireuen pada hari yang sama.
Sebelumnya, dalam perkara di tingkat pertama, JPU menuntut terdakwa AG dengan hukuman 12 tahun penjara, namun PN Bireuen melalui putusan Nomor 202/Pid.Sus/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2025, justru membebaskan AG karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.
Tidak puas dengan putusan tersebut, JPU Kejari Bireuen mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam memori kasasinya, jaksa menilai bahwa majelis hakim PN Bireuen telah keliru menerapkan hukum dan tidak cermat menilai fakta-fakta persidangan.
Argumentasi itu akhirnya diterima oleh majelis hakim di tingkat kasasi. Dalam pertimbangannya, Hakim MA menilai putusan judex facti (PN Bireuen) yang membebaskan terdakwa merupakan pertimbangan hukum yang keliru, karena mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta tidak menerapkan hukum pembuktian secara benar.
Kronologis Kasus
Kasus ini bermula pada Minggu, 22 September 2024, ketika Polres Bireuen menangkap seorang pria berinisial N di Desa Matang Nibong, Kecamatan Jeunib, Bireuen. Dari tangan N, polisi menemukan 1 bungkus teh hijau merek Qing Shan yang ternyata berisi sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan riwayat komunikasi antara N dan AG. Saksi N mengaku bahwa dirinya akan mengantarkan sabu tersebut bersama AG ke kawasan Matang. Berdasarkan informasi itu, polisi bergerak cepat dan menangkap AG di Indomaret Desa Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada, tanpa perlawanan.