BREAKING NEWS

APBK-P 2025 Disahkan, Pemkab Aceh Besar Janji Gaspol Program 3 Bulan Terakhir

JANTHO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun Daerah.

Pengesahan itu berlangsung dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (30/9/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, A.Md, didampingi Wakil Ketua I Naisabur, S.IKom, dan Wakil Ketua II Muhsin, S.Si, serta dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan.

Seluruh fraksi DPRK akhirnya menyatakan sepakat setelah melalui rangkaian pembahasan intensif dengan pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram, menegaskan bahwa dokumen perubahan APBK ini menjadi pedoman kerja bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam tiga bulan terakhir tahun anggaran.

"Kami berharap OPD mampu memanfaatkan waktu yang tersisa sebaik mungkin, sehingga semua program bisa berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan tetap dalam koridor aturan. Ini penting untuk memastikan kemajuan pembangunan Aceh Besar," ujarnya.

Ia menambahkan, dinamika yang terjadi sejak awal pelaksanaan APBK 2025 menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan perubahan kali ini. Menurutnya, penajaman substansi pada dokumen perubahan APBK diharapkan dapat menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak dalam menyelesaikan pembahasan hingga paripurna penetapan. "Dengan disahkannya APBK-P ini tepat waktu, kami berharap seluruh kepala OPD bisa segera merealisasikan program-program pembangunan yang benar-benar memberi dampak pada kesejahteraan masyarakat," katanya.

Sidang paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri, jajaran Forkopimda, Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., Sekwan Fata Muhammad, para kepala OPD, hingga para camat dari seluruh kecamatan.

Dengan pengesahan Qanun Perubahan APBK 2025 ini, Pemkab Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. []
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image