Program 3 Juta Rumah, Karpet Merah Pemerintah untuk Rakyat Kecil
0 menit baca
JAKARTA - Hunian layak masih menjadi impian bagi jutaan keluarga di Indonesia. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 mencatat, ada sekitar 9,9 juta rumah tangga yang belum memiliki rumah, sementara 26,9 juta keluarga lainnya masih tinggal di rumah tidak layak huni. Angka tersebut memberi peringatan serius: kebutuhan dasar masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi.
Untuk menjawab persoalan itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan Program 3 Juta Rumah. Target besar ini bukan hanya pembangunan fisik semata, melainkan bagian dari strategi pemerataan kesejahteraan nasional.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera III, Yenni Sofyan Mora, menegaskan bahwa program ini merupakan kebijakan afirmatif bagi rakyat kecil. "Karpet merah ini berarti ada kemudahan nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mulai dari persetujuan pembangunan gedung (PBG) gratis, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah. Semua itu untuk meringankan beban biaya rakyat dalam memiliki rumah," jelasnya dalam forum literasi media IGID Menyapa, Kamis (25/9/2025).
Menurut Yenni, rumah bukan hanya tempat berlindung, tetapi hak dasar setiap warga negara. Karena itu, pemerintah hadir dengan insentif dan simplifikasi regulasi agar kepemilikan rumah menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat lapisan bawah.
Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi para pengembang perumahan. Selama ini, banyak proyek hunian rakyat terhambat oleh perizinan yang rumit dan biaya tambahan yang membebani. Dengan proses yang disederhanakan, suplai rumah layak diproyeksikan dapat terpenuhi lebih cepat.
Program 3 Juta Rumah menargetkan pembangunan sekaligus renovasi hingga tiga juta unit rumah sampai 2029. Sasaran pembangunan mencakup kawasan perkotaan, perdesaan, hingga wilayah pesisir yang rentan terhadap krisis perumahan.
Tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, pemerintah juga menekankan pendekatan kolaboratif. Implementasi program ini akan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang, masyarakat, hingga sektor swasta. Harapannya, keterpaduan ini mampu menjawab kesenjangan hunian yang selama ini membelenggu.
"Rumah adalah hak dasar. Dengan karpet merah ini, kita memastikan akses terhadap hunian layak tidak lagi menjadi hal sulit bagi rakyat kecil," tegas Yenni menutup paparannya.
Program ini diharapkan tidak hanya menghadirkan bangunan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup. Rumah layak berarti anak-anak bisa tumbuh sehat, keluarga dapat hidup lebih bermartabat, dan cita-cita tentang Indonesia yang adil serta sejahtera semakin mendekati kenyataan. []
