Hukrim
Praktisi Hukum Pidie Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Tragedi Tol Padang Tiji-Seulimum
PIDIE- Tragedi maut di Km 11 pintu masuk Tol Padang Tiji-Seulimum, yang menelan tiga korban jiwa dan dua luka berat, terus menuai sorotan tajam. Pasalnya, hingga kini keluarga korban mengaku belum mendapatkan sedikit pun uluran tangan maupun pertanggungjawaban dari pihak pengelola jalan tol yang seharusnya bertanggung jawab penuh secara hukum.
Praktisi hukum asal Pidie, Deni Andesa, S.H., dengan nada keras mengecam sikap abai pengelola Tol Sibanceh. Menurutnya, pengelola jalan tol tidak hanya lalai dalam menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan sikap tidak berperikemanusiaan karena tidak pernah hadir menjenguk ke rumah duka maupun terhadap ke dua korban luka berat yang masih dirawat di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.
"Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini bentuk pengabaian hukum dan moral! Korban sudah jelas menderita, tapi pengelola pura-pura tidak tahu. Aparat penegak hukum jangan diam. Ada indikasi kuat Pasal 359 KUHP dilanggar dalam kasus ini," tegas Deni, Selasa (10/9/2025).
Ia menekankan, sesuai PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, Pasal 107 menegaskan bahwa pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) apabila terjadi kerugian akibat kesalahan dalam pengusahaan jalan tol.
Lebih jauh, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 ayat (1), secara terang menyebutkan pelaku usaha wajib memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang dialami konsumen akibat jasa yang mereka hasilkan.
"Jadi tidak ada alasan untuk buang badan. Hukum sudah jelas. Kalau sampai sekarang tidak ada itikad baik, aparat penegak hukum harus turun tangan, bukan lagi sekadar imbauan tapi dengan penindakan tegas," kritiknya.
Deni juga menilai bahwa pengelola tol telah gagal memenuhi standar pelayanan minimum sebagaimana diamanatkan PP No. 23/2024. Padahal, pengelolaan jalan tol bukan hanya soal pungutan tarif, tapi juga tanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan keadilan bagi pengguna jalan.
"Pertanyaannya sekarang, di mana tanggung jawab negara melalui aparat penegak hukum? Jangan sampai tragedi ini ditutup-tutupi. Publik butuh kepastian hukum, dan keluarga korban meninggal dunia menunggu keadilan," pungkasnya.
Tragedi maut di Tol Padang Tiji-Seulimum ini kini memasuki pekan ketiga pasca kejadian, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun ganti rugi yang diberikan oleh pihak pengelola jalan tol. Kondisi ini kian memicu kekecewaan publik yang mendesak agar Polda Aceh segera bertindak, mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum, dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.(Rel)
Via
Hukrim