Hukrim
Kecelakaan Maut di Tol Padang Tiji, Advokat: Polda Aceh Jangan Tutup Mata, Usut Pengelola dan PUPR
BANDA ACEH- Tragedi kecelakaan maut di Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh), tepatnya KM 11 Padang Tiji, pada Rabu malam 20 Agustus 2025, terus menuai sorotan tajam. Tiga orang meninggal dunia dan dua lainnya luka berat, namun hingga kini kasus itu justru diwarnai kejanggalan besar yang menimbulkan tanda tanya publik.
Direktur Kantor Hukum Perjuangan, Gozali Marbun, mendesak Polda Aceh untuk serius mengusut tuntas dugaan kelalaian fatal pihak pengelola tol maupun Kementerian PUPR. Menurutnya, tragedi ini tidak bisa hanya dipandang sebagai "musibah lalu lintas biasa", melainkan akibat dari sistem yang amburadul dan patut dipertanggungjawabkan.
"Korban masuk lewat pintu tol Padang Tiji dengan leluasa, bahkan dipungut pembayaran tiket secara manual oleh petugas. Tetapi setelah kecelakaan terjadi, pihak tol tiba-tiba berkilah bahwa jalan itu 'belum bisa dilewati'. Pertanyaannya: kalau belum selesai, mengapa pintu tol dibuka? Mengapa ada pungutan? Ini jelas skandal besar, ada dugaan pembiaran yang berujung maut," tegas Gozali usai menjenguk korban di RSUD Dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh, Selasa (9/9/2025).
Ia juga mengecam keras sikap Jasa Raharja dan pihak pengelola tol yang hingga kini bungkam, tak kunjung menemui keluarga korban maupun memberikan keterangan resmi. "Seolah-olah nyawa masyarakat ini tak bernilai apa-apa. Ada unsur kelalaian, bahkan bisa mengarah pada pidana. Jangan sampai kasus ini ditutup-tutupi!" serunya.
Gozali menegaskan, kasus ini akan dikawal oleh seratus advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Mereka menuntut kepolisian menindak tegas semua pihak yang terlibat, mulai dari pengelola tol hingga pejabat PUPR yang bertanggung jawab atas pengoperasian jalan tol yang disebut-sebut masih "belum resmi" tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Aceh, Jasa Raharja, maupun pengelola tol Sibanceh sama sekali belum memberikan klarifikasi. Publik pun semakin curiga ada upaya menutup rapat-rapat kesalahan fatal di balik tragedi tersebut.(Rel)
Via
Hukrim