BREAKING NEWS

Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan Perubahan APBK 2025 ke DPRK

JANTHO – Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, menyampaikan penjelasan sekaligus menyerahkan rancangan qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2025 dalam rapat paripurna ke-7 DPRK Aceh Besar masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025–2026. Rapat berlangsung di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (25/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Muharram menjelaskan bahwa perubahan APBK dilakukan karena adanya kondisi tertentu yang harus disesuaikan dengan regulasi. Penyesuaian ini diharapkan mampu mengoptimalkan pencapaian target pembangunan yang telah direncanakan.

Menurutnya, perubahan anggaran juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pasal 161 yang mengatur bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum, pergeseran antar-organisasi, maupun penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

Bupati Muharram kemudian merinci posisi anggaran sebelum dan sesudah perubahan. Berdasarkan Qanun Nomor 3 Tahun 2024, APBK 2025 sebelum perubahan mencatat pendapatan sebesar Rp1,83 triliun, belanja Rp1,85 triliun, serta penerimaan pembiayaan Rp25 miliar.

Dalam rancangan perubahan, pendapatan daerah tahun 2025 direncanakan turun menjadi Rp1,78 triliun, atau berkurang sekitar Rp40,61 miliar (2,2 persen). Sebaliknya, belanja daerah justru meningkat Rp7,72 miliar (0,41 persen), sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp1,86 triliun.

Adapun penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan signifikan, dari Rp25 miliar menjadi Rp77,83 miliar. Dengan pembiayaan netto Rp72,33 miliar, defisit anggaran sebesar Rp72,33 miliar dapat ditutupi.

"Dengan perubahan ini, kami berharap rancangan qanun dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Aceh Besar sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Bupati Muharram.

Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, A.Md., pada kesempatan yang sama menekankan bahwa perubahan APBK merupakan amanat konstitusi dan regulasi, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019.

Menurutnya, perubahan APBK 2025 menjadi krusial karena dinamika pembangunan sangat cepat, baik di tingkat nasional maupun regional, serta adanya kondisi eksternal dan internal yang memengaruhi postur anggaran daerah.

"APBK adalah instrumen utama pemerintah daerah dalam pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan. Karena itu, fleksibilitas dan adaptabilitas anggaran sangat penting agar program bisa berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran," kata Abdul Muchti.

Ia menegaskan, perubahan anggaran tidak boleh dipandang sekadar penyesuaian angka, melainkan sebagai refleksi komitmen bersama untuk merespons kebutuhan masyarakat. Rapat paripurna ini sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap program-program yang sudah berjalan.

"Saya mengajak seluruh anggota dewan mencermati setiap detail dalam nota keuangan dan rancangan qanun perubahan APBK, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah," sambungnya.

Abdul Muchti menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa orientasi utama kebijakan anggaran adalah kesejahteraan masyarakat. "Sebagai wakil rakyat, tugas kita memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan menjamin transparansi serta akuntabilitas penggunaan keuangan daerah," pungkasnya. []
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image