BREAKING NEWS

Usai Diserahkan, Jaksa Segera Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNPM Jeunieb ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeunieb kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka berinisial AI diduga terlibat dalam penyelewengan dana SPP PNPM tahun anggaran 2019 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp856.369.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Kasi Intelijen menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AI dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum pidana. Penyerahan tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen. Rabu 6 Agustus 2025.

Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) pada 24 Juni 2019, di mana tersangka AI, yang saat itu memiliki wewenang dalam pengelolaan dana SPP, diduga menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan dana pinjaman kepada individu secara tidak sesuai dengan ketentuan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dalam praktiknya, setiap calon peminjam diwajibkan untuk bertemu langsung dengan tersangka guna mendapatkan rekomendasi sebelum pengajuan pinjaman diproses lebih lanjut. Pola ini dinilai menyalahi mekanisme resmi yang telah diatur oleh pemerintah dalam program pemberdayaan masyarakat.

Tersangka AI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas pertimbangan subjektif dan objektif sesuai Pasal 21 KUHAP, Kejaksaan menetapkan penahanan kota terhadap tersangka AI selama proses hukum berlangsung.

JPU Kejari Bireuen memastikan bahwa setelah penyerahan tahap II, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk proses persidangan. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip supremasi hukum.(Rel)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image