Hukrim
Kejari Bireuen Musnahkan Senjata Api AK-56 Milik Pelaku Penculikan dan Barang Bukti Lainnya
BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56 milik pelaku penculikan, dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Jumat, 8 Agustus 2025.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom, unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen, dan para tamu undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, yaitu perkara narkotika, kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda), kejahatan terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Barang Bukti Dimusnahkan Secara Transparan
Kejari Bireuen memastikan seluruh proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan dokumentasi yang lengkap sejak tahap pengumpulan hingga pelaksanaan. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti pembakaran, penghancuran fisik, dan pencampuran dengan cairan khusus agar tidak dapat digunakan kembali. Khusus untuk senjata api, dilakukan pemotongan menjadi beberapa bagian.
"Pelaksanaan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHAP," ujar Kajari Munawal Hadi.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
Perkara Narkotika:
Sabu: 2.030 gram (40 perkara)
Ganja: 3.900 gram (7 perkara)
Psikotropika: 57 butir (2 perkara)
Handphone: 35 unit
Bong: 9 buah
Timbangan digital: 3 unit
Mancis: 8 buah
Perlengkapan lainnya: plastik, kotak rokok, kaca pirex, gunting, tas/dompet, goni, koper, ember cat
Perkara OHARDA:
Gunting: 1 buah
Parang: 2 buah
Pakaian: 6 buah
Obeng/tang: 6 buah
Kayu dan gagang cincin
Perkara KAMNEGTIBUM/TPUL:
Handphone: 5 unit
Flashdisk: 1 buah
Pakaian: 12 buah
Simcard: 2 buah
Senjata api: 1 pucuk
Magazen: 1 buah
Peluru: 9 butir
Senjata Api AK-56 dan Kronologi Kasus Penculikan
Salah satu barang bukti menonjol yang turut dimusnahkan adalah satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56 berikut sembilan butir peluru kaliber 9.3 mm. Senjata tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus penculikan disertai kekerasan terhadap korban bernama Muhammad bin Ismail yang terjadi pada Agustus 2024.
Dalam peristiwa tersebut, senjata api meletus sebanyak empat kali saat korban berusaha melawan dan merebut senjata dari tangan pelaku. Para pelaku juga memukul korban dengan kayu sebelum akhirnya meninggalkannya di depan rumah.
Setelah menerima laporan, personel Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bireuen bersama Polsek Peudada segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan empat selongsong peluru di lokasi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, polisi mengidentifikasi para tersangka dan meluncurkan operasi penangkapan lintas wilayah.
Penangkapan dilakukan dalam beberapa tahap:
3 Agustus 2024: Dua tersangka, HB (32) dan RM (26), diamankan di wilayah Aceh Utara.
7 Agustus 2024: Tersangka JH (35) ditangkap di Riau dengan bantuan Polsek Rupat.
9 Agustus 2024: Tiga tersangka lainnya, FD (39), YC (42), dan AWI (45), ditangkap di Aceh Utara.
28 Agustus 2024: Tersangka MI (35) ditangkap di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan senjata api AK-56, peluru, kendaraan bermotor, dan sejumlah ponsel. Polisi menyatakan masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam rencana penculikan tersebut.
Penegakan Hukum Berbasis Transparansi
Melalui pemusnahan ini, Kejari Bireuen menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari potensi penyalahgunaan barang bukti.
"Langkah ini adalah bagian dari penegakan hukum yang tidak hanya berpihak kepada keadilan, tetapi juga menjaga integritas institusi penegak hukum di mata publik," tegas Kajari Munawal Hadi.(Rel)
Via
Hukrim