Hukrim
Kejari Bireuen Fasilitasi Perdamaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan
BIREUEN- Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., bersama tim Jaksa Fasilitator, memimpin proses mediasi perdamaian dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka Z, F, dan MAG. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen, dalam rangka pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Restorative Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Proses mediasi ini turut dihadiri oleh keluarga korban, para tersangka, serta perangkat gampong setempat, dengan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen.
Kasus ini berawal pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 17.45 WIB, ketika tersangka MAG terlibat perselisihan dan perkelahian dengan korban, Irwandi, di sebuah kilang padi yang terletak di Desa Seunebok Nalan, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen. Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka Z dan F datang ke lokasi dan secara bersama-sama memukul kepala tersangka MAG menggunakan tangan kosong. Kejadian tersebut disaksikan oleh Sdr. Yusri bin (Alm) Yahya yang kemudian bertindak melerai dan membawa korban untuk mendapatkan perawatan medis ke RSUD dr. Fauziah Bireuen.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Bireuen, para pihak sepakat untuk berdamai. Dalam kesepakatan tersebut, para tersangka menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Bireuen akan mengajukan permohonan penghentian penuntutan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk diekspose bersama Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam rangka mendapatkan persetujuan resmi penghentian berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.(Red)
Via
Hukrim