Jaksa Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan Anak di Seunebok Nalan
BIREUEN- Kejaksaan Negeri Bireuen menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus tersebut menjerat tersangka MAG atas insiden yang terjadi di Gampong Seunebok Nalan, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator, menggelar ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Kamis, 31 Juli 2025 di Kantor Kejari Bireuen.
Ekspose tersebut dilaksanakan secara virtual dan turut dihadiri Direktur OHARDA Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H., serta para kepala kejaksaan negeri se-wilayah Aceh.
Kasus bermula pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 17.45 WIB, saat tersangka MAG terlibat cekcok dengan korban Irwandi (17 tahun) di sebuah kilang padi di Gampong Seunebok Nalan. Pertikaian berujung pada tindak kekerasan fisik, di mana tersangka memukul korban menggunakan gagang sapu hingga menyebabkan luka pada paha, kepala, pergelangan tangan, serta jari tangan korban.
Atas perbuatannya, tersangka semula dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan, yang diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Namun, berdasarkan hasil asesmen serta kesepakatan damai antara pihak korban dan tersangka, disertai pertimbangan kemanusiaan dan keadilan restoratif, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan perkara ini. Keputusan ini juga mempertimbangkan bahwa tersangka telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta korban dan keluarga telah memaafkan.
Kejaksaan berharap penerapan Restorative Justice ini menjadi bentuk nyata pendekatan hukum yang humanis, mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan keadilan yang berimbang bagi seluruh pihak.(Rel)