Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Studi Banding ke PN Tipikor Banda Aceh

BIREUEN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan studi banding ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis, 10 Juli 2025.

Perkara tersebut melibatkan dua tersangka, yakni TMP selaku Camat Peusangan dan S selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Kegiatan studi banding dimaksud dilaksanakan pada tahun 2024 ke tiga desa, yakni Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur serta Desa Panglipuran di Provinsi Bali.

Penetapan tersangka terhadap TMP dan S dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen. Kegiatan studi banding yang mereka lakukan diketahui hanya berdasarkan hasil musyawarah antar desa pada 13 Mei 2024 di Kantor Camat Peusangan, tanpa diikuti penyusunan regulasi berupa Peraturan Bersama Kepala Desa sebagai landasan hukum kegiatan.

Kegiatan tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah), yang bersumber dari dana Gampong Binaan, khususnya untuk biaya Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Lebih lanjut, pelaksanaan studi banding lintas provinsi ini tidak disertai Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat berwenang, melainkan hanya oleh Camat Peusangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU yang sama.

Dengan telah dilimpahkannya perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum kini menanti penetapan jadwal sidang perdana untuk agenda pembacaan surat dakwaan.(Red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru