Jaksa Hadirkan 10 Saksi Dugaan Korupsi Studi Banding Peusangan

BANDA ACEH- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan sepuluh orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan studi banding lintas desa di Kecamatan Peusangan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Kamis (31 Juli 2025).

Para saksi yang dihadirkan merupakan sejumlah kepala desa (keuchik) di wilayah Kecamatan Peusangan, antara lain:

1. E- Keuchik Desa Kapa

2. FS- Keuchik Pante Pisang

3. FR- Keuchik Pante Gajah

4. H- Keuchik Matang Sagoe

5. I- Pj Keuchik Blang Rambong 2024

6. N- Keuchik Panton Geulima

7. AM- Keuchik Gampong Putoh

8. F- Keuchik Paya Aboe

9. RH- Keuchik Karieng

10. I- Keuchik Desa Bayu

Para saksi memberikan keterangan terkait kegiatan studi banding ke luar daerah yang dilaksanakan oleh terdakwa TMP selaku Camat Peusangan dan terdakwa S selaku Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur, serta Desa Panglipuran di Provinsi Bali.

Jaksa membeberkan bahwa kegiatan itu hanya didasarkan pada hasil musyawarah antar desa yang digelar di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024. Tidak ditemukan adanya peraturan bersama antar kepala desa sebagai dasar hukum pelaksanaan studi banding. Selain itu, perjalanan tersebut juga tidak disertai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) yang sah dari Bupati atau pejabat berwenang, melainkan hanya ditandatangani oleh Camat Peusangan.

Anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah), yang bersumber dari dana desa melalui skema pendampingan oleh Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dari gampong-gampong binaan di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, TMP dan S didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 1 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi.(Rel)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru