Hukrim
Jaksa Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti 190 Kg Sabu dari Mabes Polri
BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menerima pelimpahan tersangka berinisial M beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 190.576 gram, dari Tim Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri, Senin, 28 Juli 2025.
Pelimpahan tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Bireuen dan langsung disertai dengan penahanan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, melalui Kasi Intelijen, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka M bersama seorang rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Radat, tiba di kawasan Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen, untuk bertemu dengan Fatdan (juga DPO). Ketiganya sempat berbincang di sebuah warung kopi sebelum melanjutkan perjalanan.
Sekitar pukul 02.40 WIB, Radat mengemudikan mobil yang ditumpangi M dan membawa barang haram tersebut. Dalam perjalanan, M sempat menanyakan tujuan pengantaran sabu, namun belum sempat dijawab, Radat menerima telepon dari Fatdan. Tidak lama berselang, keduanya menyadari sedang dibuntuti oleh anggota Tim Satgas NIC Mabes Polri.
Sekitar pukul 03.00 WIB, saat melintas di Jalan Raya Banda Aceh-Medan, tepatnya di kawasan Pandrah Kandeh, mobil yang mereka kendarai menabrak sebuah truk. Dalam kekacauan tersebut, Radat melarikan diri, sementara tersangka M yang dalam kondisi pusing berhasil diamankan oleh tim Satgas bersama barang bukti.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke Kejari Bireuen meliputi:
192 bungkus sabu dengan total berat 190.576 gram,
1 unit mobil Honda City warna metalik,
1 unit telepon genggam merek Samsung.
Tersangka M diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Kejari Bireuen menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta menyerukan kepada masyarakat agar turut serta membantu aparat dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Aceh.(Rel)
Via
Hukrim