Bireuen
Camat Gandapura Lantik Tuha Peut Gampông Lapang Timu
BIREUEN- Pemerintah Kecamatan Gandapura secara resmi melantik lima anggota Tuha Peut Gampông Lapang Timu, Kemukiman Gandapura Timur, termasuk dua di antaranya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW). Pelantikan berlangsung khidmat di ruang kerja Camat Gandapura pada Senin, 28 Juli 2025.
Dua anggota Tuha Peut sebelumnya, Rusli Ben Prang dan Ridwan Ben, mengundurkan diri dari jabatannya. Untuk memastikan kesinambungan fungsi legislatif dan pengawasan pemerintahan di tingkat gampông, maka dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme PAW. Kedua posisi tersebut kini diisi oleh Burhanuddin dan Jhoni A.Md.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an oleh Tgk Abdul Hamid, disusul doa bersama. Pelantikan dipandu langsung oleh Camat Gandapura, Azmi, S.Ag, yang membacakan surat keputusan Bupati Bireuen, serta pengucapan sumpah jabatan oleh Kepala KUA Gandapura, Abdul Halim Mubary, S.H.I, M.Kom.I.
Dalam sambutannya, Camat Gandapura Azmi, S.Ag mengapresiasi dedikasi para anggota Tuha Peut yang telah mengundurkan diri, dan berharap kepada para pejabat baru agar dapat mengemban amanah dengan penuh integritas.
"Tuha Peut memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pembangunan infrastruktur di tingkat gampông. Di mana terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan, maka Tuha Peut harus hadir sebagai pengawas aktif. Hubungan Tuha Peut dengan perangkat gampông adalah kemitraan, bukan subordinasi," ujar Azmi menegaskan fungsi dan tanggung jawab lembaga legislatif gampông tersebut.
Sementara itu, Keuchik Gampông Lapang Timu, Muhammad Junaidi, menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pemerintahan gampông, terutama dalam mendukung kelancaran pembangunan yang bersifat partisipatif dan transparan.
Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 147/344 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pelaksanaan pelantikan ini. SK tersebut merujuk pada berita acara pemilihan Tuha Peut tanggal 21 Mei 2025 dan surat usulan resmi dari Camat Gandapura tertanggal 5 Juni 2025.
Regulasi yang melandasi pelantikan ini mencakup sejumlah perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024),
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,
PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa (diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2021),
serta berbagai ketentuan lainnya yang relevan dengan tata kelola pemerintahan desa.
Adapun susunan lengkap Tuha Peut Gampông Lapang Timu pasca pelantikan adalah: Khalil, Kamaliah, S.Pd, Jhoni, A.Md, Mawardi, dan Burhanuddin.
Serta dilakukan penyerahan SK kepada Tuha Peut Gampong Lapang Timu Kemukiman Gandapura Timur Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen.
Turut hadir dalam prosesi tersebut sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya Kapolsek Gandapura, Ketua BKAD, Mukim Gandapura Timur, perangkat gampông, serta para tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum baru bagi Gampông Lapang Timu dalam mewujudkan pemerintahan gampông yang bersih, transparan, serta berorientasi pada pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.(MS)
Via
Bireuen