Organisasi Wartawan Bireuen Kesal Sikap Pasif Humas Pemkab, Permohonan Audiensi dengan Bupati Diabaikan

BIREUEN- Gabungan organisasi wartawan peliput wilayah Kabupaten Bireuen menyampaikan kekecewaan serius atas sikap pasif dan tidak responsif dari Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen terkait permohonan audiensi resmi dengan Bupati Bireuen, Mukhlis, SH. Surat permohonan yang dilayangkan sejak sebulan lalu hingga kini tak kunjung memperoleh balasan, mencerminkan lemahnya etika komunikasi publik di tubuh birokrasi Pemkab.

Koordinator gabungan organisasi wartawan, Yusri, S.Sos, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu melakukan audiensi produktif dengan Wakil Bupati serta Ketua DPRK Bireuen. Namun, akses kepada Bupati tampaknya tersendat pada level Humas Pemkab, yang justru berperan sebagai penghubung komunikasi strategis pemerintah daerah.

"Ketidakpastian ini mencerminkan abainya fungsi Humas sebagai instrumen vital dalam menjamin keterbukaan informasi publik. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bentuk pembiaran sistemik yang berpotensi merusak relasi institusional antara pers dan pemerintah," ujar Yusri dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Yusri menilai sikap diam Humas bukan hanya keliru secara etika komunikasi, tapi juga mencederai prinsip transparansi yang selama ini digaungkan oleh Pemkab Bireuen. Ia menekankan bahwa media bukan lawan, melainkan mitra strategis dalam membangun akuntabilitas dan memperkuat demokrasi lokal.

"Ketika ruang dialog tertutup, maka yang tumbuh adalah ketidakpercayaan. Humas sebagai garda depan komunikasi publik seharusnya menjadi jembatan, bukan tembok penghalang," tambahnya.

Sebelumnya, pada Rabu, 28 Mei 2025, perwakilan lima organisasi wartawan- SWI, PWA, PPWI, PWRI, dan FJA-telah menggelar audiensi dengan Ketua DPRK Bireuen, Junaidi, SH, bersama sejumlah anggota dewan lainnya seperti Taufid Ridha (Fraksi Golkar) dan M. Yunus (Fraksi PAN). Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara khusus evaluasi terhadap Peraturan Bupati Bireuen Nomor 46 Tahun 2022 mengenai Pedoman Kerjasama Publikasi dan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan.

Para wartawan menilai bahwa sejumlah pasal dalam regulasi tersebut tidak lagi relevan dan justru membatasi ruang gerak jurnalisme profesional. Ketua DPRK menyatakan dukungan atas inisiatif revisi tersebut dan berjanji akan membawa aspirasi ini langsung ke hadapan Bupati.

"Saya tidak mungkin mengabaikan suara para wartawan. Mereka adalah mitra utama pembangunan yang menyuarakan aspirasi publik," ujar Junaidi.

Yusri kembali menegaskan bahwa langkah ini bukanlah agenda segelintir kelompok, melainkan perjuangan kolektif demi mewujudkan tata kelola informasi yang adil, transparan, dan demokratis. Ia menegaskan, keengganan Humas untuk membuka ruang dialog bukan hanya tidak profesional, tapi juga kontraproduktif terhadap semangat reformasi birokrasi yang seharusnya menjadi pijakan pemerintah daerah.

"Jika pola diam dan abai ini dibiarkan, maka yang lahir adalah preseden buruk dan ketegangan relasional antara pemerintah dan insan pers. Kami tidak menuntut privilese, hanya ruang wajar untuk berdiskusi. Jika permintaan sederhana ini saja tidak mampu direspons, publik berhak mempertanyakan kualitas kepemimpinan dan integritas komunikasi Pemkab," pungkas Yusri.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru