Kejaksaan Negeri Bireuen Laksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap Terpidana Jarimah Maisir

BIREUEN- Kejaksaan Negeri Bireuen pada Rabu, 4 Juni 2025, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sejumlah terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Prosesi eksekusi berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Pelaksanaan uqubat cambuk ini dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Asisten I Setdakab Bireuen Mulyadi, S.H., M.H. yang mewakili Bupati Bireuen, Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi Kejari Bireuen Muhaimin Al Hafiz, S.H., Kepala Lapas IIB Bireuen Didik Niryanto, A.Md.IP., S.A.P., Kasatpol PP Chairullah Abed, S.E., serta perwakilan Mahkamah Syar'iyah Bireuen, Sardili, S.H., M.H., dan tokoh agama Tgk. Faisal Hadi. Turut hadir pula para pegawai Kejaksaan, tamu undangan, serta awak media cetak dan daring.

Eksekusi uqubat ta'zir cambuk dijatuhkan terhadap 13 terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 18, 20, dan 15 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Rincian vonis terhadap para terpidana adalah sebagai berikut:

1. F dijatuhi 11 kali cambuk.


2. ZZ dijatuhi 9 kali cambuk.


3. SB dijatuhi 9 kali cambuk.


4. MA dijatuhi 9 kali cambuk.


5. S dijatuhi 9 kali cambuk.


6. FM dijatuhi 9 kali cambuk, dikurangi masa penahanan.


7. MH dijatuhi 10 kali cambuk, dikurangi masa penahanan.


8. Z dijatuhi 9 kali cambuk.


9. SH dijatuhi 9 kali cambuk.


10. Irwansyah Bin Sofyan dijatuhi 10 kali cambuk.


11. R dijatuhi 9 kali cambuk.


12. RF dijatuhi 14 kali cambuk, dikurangi masa penahanan, dengan perintah penahanan hingga eksekusi dilaksanakan.


13. M. Nasir Bin Suryadi (MN) dijatuhi 9 kali cambuk, dikurangi masa penahanan.



Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Syar'iyah yang telah inkracht van gewijsde. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengeksekusi setiap putusan hukum yang final demi menegakkan supremasi hukum syariah di Aceh secara adil dan humanis.

"Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga untuk menjaga marwah dan tatanan nilai-nilai syariat Islam yang telah diatur dalam Qanun Aceh," tegas Kajari Bireuen.

Penerapan Qanun Jinayat di Aceh merupakan wujud kekhususan daerah dalam menjalankan hukum berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan nasional dan otonomi khusus yang dimiliki oleh Provinsi Aceh.(Red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru