Jaksa Hadirkan 9 Saksi dalam Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Desa Dayah Baro

BANDA ACEH- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghadirkan sembilan orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Selasa, 10 Juni 2025.

Perkara ini tercatat dalam register Nomor: 700.1.2.3/184/INK-LHA-PPKN/2024 tanggal 15 Oktober 2024. Para saksi yang dihadirkan memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan yang melibatkan empat terdakwa, yakni:

1. RZ, selaku Penjabat (Pj.) Geuchiek Gampong Dayah Baro tahun 2018,

2. A, selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro tahun 2019-2020,

3. F, selaku Direktur BUMG Bumdabarindo tahun 2019-2020,

4. R, selaku Bendahara Gampong Dayah Baro tahun 2015-2021.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa dalam sidang ini mencakup unsur pemerintahan gampong, keuangan, dan pendamping desa, antara lain:

1. Bendahara merangkap Sekretaris Desa sejak 2010, bersaksi untuk terdakwa RZ dan R;

2. Penyusun APBG, APBG-P, dan realisasi keuangan desa, untuk terdakwa RZ;

3. Kepala Seksi Pemerintahan (2019-2020), untuk terdakwa RZ, A, dan R;

4. Pendamping Lokal Desa, untuk terdakwa RZ, A, dan R;

5. Keurani Cut Urusan Umum (2019-2020), untuk terdakwa RZ, A, dan R;

6. Kepala Seksi Pembangunan Gampong Dayah Baro (2019-2020), untuk terdakwa RZ, A, dan R;

7. Kepala Urusan Pemerintahan (2018), untuk terdakwa RZ dan R;

8. Mantan Geuchiek tahun 2015, untuk terdakwa RZ;

9. Bendahara Gampong, untuk terdakwa RZ, A, dan F.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada 3 Juni 2025 lalu, JPU menyampaikan bahwa hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp620.055.547 (enam ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah). Kerugian tersebut diduga timbul akibat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, antara lain:

Penyertaan modal ke BUMG tahun 2018–2020 yang penyalurannya tidak sesuai ketentuan, serta dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi;

Realisasi pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) maupun progres fisik;

Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas aparatur gampong yang tidak memiliki dasar pertanggungjawaban;

Pembayaran realisasi APBG yang menyimpang dari pagu anggaran;

Pengadaan barang dengan nilai harga yang melebihi kewajaran (mark-up).

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan tersebut diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa,

17 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.(Red)


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru