HRD Tinjau Langsung Sengketa Empat Pulau, Tegaskan Komitmen Kembalikan Ke Wilayah Aceh

SINGKIL- Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan Daud (HRD), melakukan kunjungan langsung ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil pada Selasa (3/6/2025), guna meninjau secara faktual empat pulau yang saat ini menjadi objek sengketa wilayah administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Keempat pulau yang dimaksud-Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan-berada di Kecamatan Singkil Utara, dan secara historis serta geografis diklaim sebagai bagian dari Aceh. Namun, belakangan ini status administratif keempat pulau tersebut dipindahkan ke Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang kini menuai penolakan luas dari berbagai elemen masyarakat Aceh.
Kunjungan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan antara Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, serta tokoh masyarakat lokal, yang digelar di Pendopo Bupati Singkil, Pulo Sarok, pada Senin malam (2/6/2025).

HRD hadir bersama sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua DPW PKB Aceh sekaligus sesama anggota Komisi V DPR RI, H. Irmawan, serta anggota DPD RI Sudirman (H. Uma), Darwati A. Gani, Azhari Cage, dan sejumlah anggota DPRA, DPRK, dan pejabat daerah lainnya.

"Alhamdulillah, hari ini kita telah duduk bersama dan menyatukan komitmen untuk memperjuangkan pengembalian status empat pulau yang secara historis merupakan bagian dari Aceh. Keputusan administratif yang mencabut hak Aceh atas wilayah ini harus ditinjau ulang," tegas HRD.

HRD menegaskan bahwa perjuangan untuk mengembalikan keempat pulau tersebut akan dilakukan secara total, baik secara fisik maupun konstitusional. Ia menekankan bahwa seluruh langkah yang diambil akan dilakukan secara terukur, strategis, dan berorientasi pada hasil.

"Kami siap lahir dan batin untuk memperjuangkan kedaulatan wilayah Aceh. Ini bukan sekadar soal administratif, tetapi soal martabat dan identitas," tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Rombongan Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh bersama jajaran Pemkab Aceh Singkil serta masyarakat setempat melakukan peninjauan langsung ke lokasi menggunakan dua kapal cepat. Ratusan warga dan nelayan turut mengiringi perjalanan dengan lima kapal kayu dan tiga speed boat.
Setibanya di Pulau Panjang, massa berkumpul di depan tugu dan gapura yang dibangun Pemerintah Aceh, dan melakukan orasi menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut. Mereka mendesak agar pemerintah pusat, melalui Menteri Dalam Negeri, segera mencabut keputusan yang dinilai mencederai integritas wilayah Provinsi Aceh.

Deklarasi juga dilakukan di keempat pulau tersebut, sebagai bentuk pernyataan kolektif dari DPR RI, DPD RI, serta elemen masyarakat. Inti dari deklarasi tersebut adalah penegasan bahwa keempat pulau tersebut secara sah dan historis adalah bagian dari Aceh dan tidak dapat dialihkan secara sepihak.

"Persoalan empat pulau ini adalah persoalan harga diri dan identitas Aceh. Tidak ada kompromi dalam hal kedaulatan wilayah," pungkas H. Ruslan Daud.(Red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru