Kasasi Ditolak, Mahdi dkk Menang Telak: Pemecatan Perangkat Gampong Karieng Resmi Ilegal
BANDA ACEH- Perjalanan panjang sengketa pemberhentian perangkat Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, yang menyeret Keuchik berinisial "AZ", akhirnya berujung pada kekalahan telak di meja hukum. Permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Keuchik resmi ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, memperkuat putusan sebelumnya dari PTUN Banda Aceh dan PT TUN Medan yang telah memenangkan Mahdi dkk, perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak.
Putusan yang mengikat ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan hukum Pasal 45A ayat (2) dan (3) UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 14 Tahun 1985, serta sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat untuk diperiksa di tingkat kasasi. Ketua PTUN Banda Aceh, Husein Amin Effendi, SH., MH., melalui penetapan tertanggal 11 Maret 2025, dengan tegas memerintahkan panitera untuk mencoret permohonan kasasi dari register perkara dan tidak mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung. Lebih lanjut, sisa panjar perkara bahkan diperintahkan untuk dikembalikan.
Surat Keterangan Perkara yang ditandatangani Panitera PTUN Banda Aceh, Muhammad Nur Mahdi, SH., MH., menegaskan bahwa perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut. Dengan demikian, Mahdi dkk sah secara hukum sebagai perangkat Gampong Karieng yang sah.
Mahdi: Hukum Menang, Tapi Luka Sosial Tertinggal
Menanggapi putusan ini, Mahdi, yang menjabat sebagai Sekdes dan menjadi salah satu korban pemberhentian, melontarkan kritik tajam terhadap proses yang menurutnya sarat dengan manipulasi. "Kami telah melewati banyak fitnah, bahkan sampai ada kader yang diposisikan sebagai saksi palsu di persidangan. Saya hadir tanpa pengacara, hanya dengan keyakinan bahwa kebenaran pasti menemukan jalannya. Dan hari ini, hukum telah berpihak," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahdi menagih komitmen Keuchik "AZ" yang sebelumnya menyatakan di hadapan forum resmi bersama jajaran Pemkab Bireuen bahwa dirinya akan mengundurkan diri apabila Mahdi dkk memenangkan perkara. "Sekarang kita lihat, apakah Keuchik masih akan cawe-cawe, atau tunduk pada hukum dan etika jabatan?" sindir Mahdi.
Gugat Jerih & Validitas APBG 2024 Dipertanyakan
Dalam pernyataannya, Mahdi juga menyoroti keabsahan perangkat pengganti yang selama ini menerima honor sejak SK pemecatan diterbitkan. "Mereka diangkat dengan SK kolektif yang kini terbukti tidak sah. Maka, jerih yang diterima pun patut digugat, apalagi jabatan Sekdes yang digunakan untuk menandatangani APBG 2024 dilakukan oleh pihak yang secara hukum tidak memiliki wewenang," tegasnya.
Mahdi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan administratif dalam proses penyusunan dan penandatanganan APBG. "Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga berpotensi melibatkan unsur pidana," pungkasnya.(Red)