Safari Ramadhan Kejari Bireuen: Penguatan Kapasitas Hukum bagi Keuchik di Gandapura

BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bagi 90 keuchik dari Kecamatan Kuta Blang, Kecamatan Makmur, dan Kecamatan Gandapura. Acara yang berlangsung di Aula Lapangan Futsal Dua Putra Simpang Leubu pada Kamis (20/03/2025) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur desa dalam tata kelola keuangan desa, khususnya Dana Desa.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., yang turut didampingi oleh Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, S.H., Kasi Pidana Khusus Siara Nedy, S.H., M.H., serta perwakilan dari Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Aditya Gunawan, S.H. Selain itu, turut hadir narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (PMG) Kabupaten Bireuen serta Inspektorat Kabupaten Bireuen.

Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program Jaga Desa, yang merujuk pada Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 05 Tahun 2023 tentang membangun kesadaran hukum dari tingkat desa. Program ini dirancang sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa serta meningkatkan kepatuhan hukum bagi perangkat desa dalam menjalankan tugas, kewajiban, serta fungsi mereka dalam pemerintahan desa.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Bireuen menyampaikan bahwa Kejaksaan telah melakukan pendampingan hukum ke lebih dari 16 desa di Kabupaten Bireuen secara gratis tanpa membebani anggaran desa. Inisiatif ini bertujuan untuk mendorong transparansi serta memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Kajari menegaskan bahwa perangkat desa tidak perlu ragu untuk berkonsultasi dengan pihak kejaksaan apabila menghadapi kendala dalam pengelolaan administrasi desa.

"Inilah wujud kecintaan kami terhadap Kabupaten Bireuen. Kami ingin memastikan bahwa setiap aparatur desa menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Jika diperlukan, desa yang berhasil dalam tata kelola pemerintahan dapat diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi," ujar Kajari Bireuen.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa edukasi hukum ini menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Bireuen dalam meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan ini merupakan penyuluhan hukum keempat yang digelar Kejari Bireuen selama bulan suci Ramadhan, sebagai wujud nyata kehadiran kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa.(Red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru