Bireuen
Kejari Bireuen Berikan Bimbingan Hukum kepada Para Keuchik dalam Safari Ramadan
BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bagi 164 Keuchik dari Kecamatan Peulimbang, Jeunib, Pandrah, Simpang Mamplam, dan Samalanga. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Pandrah pada Selasa (11/03/2025).
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, S.H., Kasi Pidana Khusus Siara Nedy, S.H., M.H., serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara yang diwakili oleh Kasubsi Pertimbangan Hukum Aditya Gunawan, S.H. Selain itu, kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (PMG) Kabupaten Bireuen serta Inspektorat Kabupaten Bireuen.
Penerangan Hukum ini diselenggarakan sebagai bagian dari program Jaga Desa, sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 05 Tahun 2023 tentang membangun kesadaran hukum di tingkat desa. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur desa mengenai ketentuan hukum dalam pengelolaan Dana Desa guna mencegah terjadinya penyimpangan serta meningkatkan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan hukum secara langsung di lebih dari 16 desa di Kabupaten Bireuen. Pendampingan ini dilakukan secara gratis tanpa membebani anggaran desa, sebagai bentuk komitmen Kejari Bireuen dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
"Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Kami mengajak para Keuchik dan perangkat desa untuk selalu berkoordinasi dengan kejaksaan dalam menghadapi setiap permasalahan hukum di desa, sehingga program Dana Desa dapat direalisasikan secara optimal tanpa adanya penyelewengan," ujar Kajari Bireuen.
Lebih lanjut, Kajari menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa. Ia juga mengusulkan agar desa-desa yang berhasil mengelola Dana Desa dengan baik diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan Penerangan Hukum ini menjadi agenda kedua yang dilaksanakan oleh Kejari Bireuen selama bulan suci Ramadan. Selain bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum, inisiatif ini juga merupakan upaya untuk memperkuat kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan adanya bimbingan hukum seperti ini, diharapkan setiap aparatur desa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, serta terhindar dari praktik korupsi yang dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa.(Red)
Via
Bireuen