Hukrim
Jaksa Tingkatkan Dugaan Korupsi BOKB di DPMGPKB Bireuen ke Tahap Penyidikan
BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen semakin serius mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penggunaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2024. Selasa, 18 Maret 2025, status kasus ini resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Tim Jaksa Penyidik telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan serta mengumpulkan berbagai bukti yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum.
Fakta mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan. Sebanyak 13 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KB di Bireuen mengaku belum menerima pembayaran atas kegiatan yang telah mereka laksanakan. Nilai anggaran yang diduga belum disalurkan mencapai Rp1,15 miliar.
Dugaan korupsi ini mengarah pada kelalaian fatal dari pengguna anggaran yang diduga tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. Indikasi penyalahgunaan wewenang semakin kuat, mengingat anggaran yang seharusnya digunakan untuk operasional program KB justru mandek tanpa kejelasan.
Kejaksaan memastikan akan menggandeng auditor untuk menghitung secara akurat besaran kerugian negara sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Langkah Kejari Bireuen dalam mengusut kasus ini menjadi sinyal bahwa dugaan korupsi di lingkungan DPMGPKB tidak akan dibiarkan begitu saja. Masyarakat kini menanti siapa yang akan bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan anggaran yang merugikan kepentingan publik ini.(Red)
Via
Hukrim