Bireuen
HL
Bupati Bireuen Lamban, Dana Desa Mandek, Masyarakat Terdampak
BIREUEN- Hingga pertengahan Maret 2025, Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bireuen tak kunjung cair. Bupati Bireuen belum menandatangani Peraturan Bupati (Perbub) tentang Penggunaan Dana Desa. Akibatnya, pemerintahan desa lumpuh: gaji perangkat desa tertunda, program pembangunan terhambat, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin tak bisa disalurkan.
Menanggapi kondisi ini, Anggota DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD), melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan Bupati Bireuen. Menurutnya, seorang bupati harus mengambil keputusan cepat dan tegas demi kesejahteraan rakyat, bukan justru menjadi penghambat.
"Bupati ini bukan pemimpin perusahaan pribadi, tetapi pemimpin bagi seluruh rakyat Bireuen, dari Samalanga hingga Gandapura. Perbub ini seharusnya sudah diteken sejak awal tahun, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Jangan biarkan rakyat menunggu dalam ketidakpastian," tegas HRD, Senin (17/3/2025).
HRD juga mengusulkan solusi jangka panjang: dana desa sebaiknya ditransfer langsung ke rekening desa tanpa harus bergantung pada pemerintah daerah. Menurutnya, mekanisme saat ini terlalu birokratis dan sering menjadi alat politik atau kepentingan tertentu.
Tak hanya itu, HRD juga mengkritik kebijakan yang mewajibkan setiap desa membangun rumah layak huni menggunakan dana desa. Ia menilai kebijakan ini rawan menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik, terutama jika distribusinya tidak transparan dan tidak mempertimbang kan kondisi di masing-masing desa.
Sebagai solusi, ia mendesak pemerintah daerah untuk melobi pemerintah pusat agar program bantuan perumahan tidak dibebankan kepada dana desa, tetapi diberikan sebagai alokasi khusus dari anggaran nasional.
HRD menutup pernyataannya dengan mendesak Bupati Bireuen segera bertindak. "Jangan biarkan desa-desa mati suri hanya karena kelalaian birokrasi. Rakyat butuh kepastian, bukan alasan," pungkasnya.(MS)
Via
Bireuen