Komisi A DPRK Lhokseumawe Dorong Transparansi dan Efektivitas Pengelolaan Dana Desa


LHOKSEUMAWE – Dalam upaya meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Desa, Komisi A DPRK Lhokseumawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh camat yang ada di Kota Lhokseumawe. Rapat ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan tepat sasaran, efisien, serta akuntabel secara fisik dan administrasi. Dengan demikian, kinerja camat diharapkan semakin produktif dibandingkan tahun sebelumnya.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi A gedung DPRK pada Senin, 20 Januari 2025, dipimpin oleh Ketua Komisi A, Fauzan, dan dihadiri Wakil Ketua Komisi A, Farhan Zuhri, S.Hum., M.Pd, Sekretaris Komisi A, Said Fakrie, serta anggota Syahrul, ST, Irwan Yusuf, dan Nurhayati Azis. Selain itu, turut hadir para camat, sekretaris camat (Sekcam), dan kepala seksi pemerintahan kecamatan (Kasie Pemerintahan).

Dalam pertemuan ini, Wakil Ketua Komisi A, Farhan Zuhri, menegaskan bahwa camat memiliki peran krusial dalam memberikan edukasi kepada para keuchik definitif dan penjabat (Pj) keuchik. Mengingat banyak gampong saat ini dipimpin oleh Pj keuchik karena habisnya masa jabatan keuchik definitif, peran camat menjadi sangat penting untuk memastikan penggunaan dana desa yang efektif.

"Camat adalah jembatan komunikasi langsung dengan keuchik di wilayahnya. Oleh karena itu, mereka harus lebih aktif memberikan pemahaman mengenai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dana desa, agar penggunaannya benar-benar berdampak positif bagi masyarakat," ujar Farhan, politisi muda Partai PKS.

Pentingnya Peraturan Walikota sebagai Acuan Pengelolaan Dana Desa

Dalam kesempatan ini, Komisi A menegaskan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe memiliki komitmen kuat dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu bentuk konkret dari komitmen ini adalah penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) setiap awal tahun berjalan sebagai acuan bagi pemerintah gampong dalam mengelola keuangan desa.

"Penerbitan Perwal ini menjadi langkah strategis agar aparatur gampong memahami aturan terkait pengelolaan dana desa. Dengan pemahaman yang baik, pemanfaatan dana desa akan lebih berkualitas dan memiliki dampak yang nyata bagi masyarakat," tambah Farhan.

Dana Desa sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Komisi A menekankan bahwa pengelolaan dana desa yang baik tidak hanya sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, penurunan angka kemiskinan, serta pengurangan tingkat pengangguran.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020, telah ditegaskan bahwa dana desa diarahkan untuk mendukung program perlindungan sosial masyarakat, termasuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

"Kami ingin memastikan bahwa program ini benar-benar berjalan sesuai tujuan, tanpa ada penyimpangan atau pemotongan dana yang merugikan masyarakat," tegas Farhan.

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, Komisi A juga menyoroti pentingnya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2019, yang memberikan kewenangan kepada camat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap keuangan gampong.

"Camat harus menjalankan tugas pengawasan ini dengan penuh tanggung jawab. Dana desa tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan, karena ini bisa menimbulkan permasalahan hukum yang serius," tambahnya.

Komitmen Bersama untuk Pengelolaan Dana Desa yang Lebih Baik

Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Fauzan, menegaskan bahwa tujuan utama RDP ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kinerja camat selama tahun 2024 serta menyusun strategi untuk program di tahun 2025.

"Kami ingin mendapatkan informasi langsung dari para camat mengenai program-program yang sedang berjalan. Dengan begitu, kita bisa mengidentifikasi kendala dan hambatan yang dihadapi, sehingga fungsi pemerintahan di tingkat kecamatan dan gampong dapat berjalan lebih efektif dalam melayani masyarakat," terang Fauzan, politisi Partai Aceh.

Rapat ini juga menjadi ajang silaturahmi antara anggota dewan periode 2024-2029 dengan para camat. Diharapkan dengan komunikasi yang lebih baik antara legislatif dan eksekutif di tingkat kecamatan, pengelolaan pemerintahan desa dapat semakin transparan, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Lhokseumawe.

Dengan hasil diskusi ini, Komisi A DPRK Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus mengawal efektivitas dan transparansi pengelolaan dana desa, guna mendukung pembangunan desa yang lebih maju dan sejahtera. (ADV)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru