Pelimpahan Berkas Perkara Tipikor PNPM Gandapura oleh Jaksa Penuntut Umum

BIREUEN- Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi terkait dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, untuk periode 2019-2023, terhadap tersangka MY ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Tersangka MY didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, MY, yang menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-490/L.1.21/Fd.1/06/2024.

Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dalam PNPM Gandapura untuk tahun 2019 hingga 2023 diperkirakan mencapai Rp 1.165.157. 000,00, berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, yang juga telah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Perbuatan tersangka MY meliputi persetujuan dan pencairan dana SPP kepada kelompok perempuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kriteria peminjam perempuan tidak memenuhi syarat PTO PNPM, dan verifikasi usulan SPP dilakukan tanpa mempertimbang kan fakta di lapangan. Terdapat pula peminjam perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bertentangan dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP dalam PTO.

Selanjutnya, tersangka MY juga memberikan dana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu, yang jelas bertentangan dengan kriteria peminjam yang ditetapkan dalam PTO. Selain itu, penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman, di mana dana tersebut digunakan oleh pihak lain, termasuk saudara, anak, tetangga, dan suami yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa.

Setelah pelimpahan berkas ini, jaksa akan menunggu penetapan jadwal sidang oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru