Dua Orang Kasus Korupsi PNPM Telah Tamat di PN Tipikor, Kini Kejari Bireuen Tetapkan Ketua BKAD Tersangka Baru

BIREUEN- Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri perdesaan Kacamatan Gandapura Kabupaten Bireuen atas nama Tersangka MY selaku Ketua BKAD tahun 2019 s.d tahun 2023. 

Penetapan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen Senin 08 Juli 2024,

MY yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen aktif ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-490 /L.1.21/ Fd.1/06/2024, Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.

Bahwa kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana Korupsi  PNPM Gandapura tahun 2019 s.d 2023 adalah sebesar Rp 1.165. 157 .000, berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Bahwa Akibat perbuatan tersangka MY telah menyetujui, mengalokasi kan dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM MP dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM MP serta terdapat Peminjam Perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini bertentang dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM MP.

Bahwa tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan Dana SPP PNPM MP kepada peminjam kategori individu hal ini sangat bertentangan dengan kriteria Peminjam pada PTO PNPM MP. Selain itu Penggunaan dana SPP tidak sesuai tujuan peminjaman dana melainkan digunakan oleh pihak lain seperti Saudara/Anak/Tetangga/Suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa atau tidak untuk kepentingan lain.

Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Terkait Kasus Korupsi PNPM MP Kecamatan Gandapura kepada peminjam kategori individu hal ini sangat bertentangan dengan kriteria Peminjam pada PTO PNPM MP. Selain itu Penggunaan dana SPP, pada kasus tersebut bergulir di Kejaksaan Negeri Bireuen, dua orang telah ditetapkan sebagai Tersangka, dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, lalu Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh Menetapkan kedua tersangka sebagai Terdakwa, hingga di dakwanya.

Dan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Menvonis kedua terdakwa bersalah dan terbukti telah melakukan korupsi, sehingga di jebloskan ke Penjara, maka dari itu lah kedua Terdakwa Tamat atas petusan Majelis Hakim, kini kejari Bireuen kembali menetapkan Ketua BKAD sebagai Tersangka Baru atas Perkara PNPM MP Gandapura. Namun berkaitan perkara tersebut, akankah bertambah tersangka atas jabatan Oknum Camat sebelumnya,

Sebelumnya, Oknum Camat Gandapura diduga ikut terlibat membubuhkan Tandatangan atas surat persetujuan mengalokasikan dan Pencairan dana SPP kepada Kelompok Perempuan tersebut, namun pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM MP dan verifikasi usulan SPP, tentu jika itu benar dilakukan bersama-sama maka pungsi jabatan Ketua BKAD dan Jataban Oknum Camat diduga telah bersama-sama bersongkol.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru