Tekan Resiko AKI AKB, Dinkes Aceh Utara Ingatkan Ibu Hamil Rutin Memeriksa Kehamilan sesuai Standar

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin, SKM, MM

LHOKSUKON - Salah satu solusi efektif dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) adalah dengan cara meningkatkan pertolongan persalinan yang dilakukan oleh tenaga medis terlatih yang disediakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

Di samping itu, dibutuhkan partisipasi serta kesadaran ibu terhadap pentingnya pemeriksaan kehamilan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang SPM Bidang Kesehatan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan pertama yang harus dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota adalah Pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar pelayanan antenatal.

Sebagai wujud dari implementasi pelaksanaan SPM tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara menargetkan seluruh ibu/calon ibu hamil di Kabupaten Aceh Utara berhak mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar pelayanan.  

"Pelayanan antenatal merupakan pelayanan kesehatan oleh tenaga profesional yang diberikan kepada ibu selama masa kehamilan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan antenatal," ujar Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin, SKM, MM melalui Kabid Kesehatan Masyarakat, Samsul Bahri, SKM, MKM, Senin (26/2/2024).

Pemeriksaan ini bertujuan memeriksa keadaan ibu dan janin secara berkala diikuti dengan upaya koreksi terhadap penyimpangan yang ditemukan, dengan frekuensi kunjungan minimal enam kali selama masa kehamilan, yaitu dua kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua dan tiga kali pada trimester ketiga.

Ibu disarankan untuk melakukan pemeriksaan ini secara rutin, mengingat pada masa kehamilan, ibu rentan terkena beberapa masalah kesehatan seperti preeklamsia ataupun diabetes gestasional, ujar Samsul Bahri.

Standar Pelayanan antenatal merupakan pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan terlatih untuk ibu selama masa kehamilannya, dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan antenatal yang ditetapkan dalam Standar Pelayanan Kebidanan.

Selain untuk memantau kondisi ibu hamil dan janin yang sedang dikandung, beberapa tujuan dilakukannya antenatal care adalah: Mendeteksi adanya komplikasi kehamilan yang mungkin dialami ibu selama masa kehamilan, termasuk mengecek riwayat kesehatan ibu; Mempersiapkan proses persalinan agar ibu dan bayi dapat melewati proses persalinan dengan sehat dan selamat; Mencegah risiko komplikasi atau kematian saat proses persalinan; Mempersiapkan ibu untuk dapat memenuhi ASI eksklusif pada bayi; dan Membantu persiapan ibu terhadap perubahan peran serta kesiapan anggota keluarga lain dalam mengasuh anak agar tumbuh kembangnya optimal.

Dinas Kesehatan, sebut Samsul Bahri, telah menerapkan standar pelayanan antenatal dengan istilah "7T" pelayanan antenatal antara lain: Timbang berat badan; Mengujur tekanan darahnya; Mengukur tinggi fudusnya; Pemberian imunisasi TT (Tetanus Toxoid) lengkap; Pemberian tablet zat besi (Fe) minimal 90 tablet selama kehamilannya; Tes terhadap penyakit menular seksual; Temu wicara dalam rangka persiapan rujukan.

"Ibu hamil juga wajib menyempatkan membaca Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) sehari selembar sebagai pedoman bagi ibu dan anak dalam menjaga kesehatan serta pencegahan penyakit menular. Dengan rajin membaca buku KIA tersebut, resiko kehamilan yang tidak sehat dan kejadian stunting bisa ditekan karena dalam buku tersebut ada petunjuk makan makanan sehat sesuai aturan, setelah ibu melahirkan, bayinya harus mendapatkan inisiasi menyusu dini dengan pemberian ASI ekslusif minimal 6 bulan," tandas Kabid Kesmas Samsul Bahri. [Adv]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru