Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana SPP PNPM Gandapura Terdakwa Ajukan Pembelaan

BANDA ACEH- JPU Kejari Bireuen amati Pembelaan yang diajukan Terdakwa SM dan F dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana SPP PNPM Mandiri Gandapura Tahun 2019-2023 bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Rabu, 10 Januari 2024,

Pembelaan yang dibacakan oleh kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya pada pokoknya menyatakan,

"Atas perbuatan kedua terdakwa merupakan Tindak Pidana Umum (Penggelapan) bukan Korupsi dan meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa."

Sebelumnya JPU Kejari Bireuen menuntut kedua terdakwa sebagai berikut,

Pada Tuntutan JPU terhadap terdakwa F, Menyatakan terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,

sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa F, pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.
Atas perbuatan terdakwa F, dibebani dengan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 136.162.000, (seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta Bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Pada tuntutan JPU terhadap terdakwa SM, terdakwa SM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SM, pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.

terdakwa SM dibebani untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 122.860.000, (seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta Bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan sidang selanjutnya akan di gelar pada tanggal 17 Januari 2024 mendatang dengan agenda Replik dari JPU.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru