Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PNPM Gandapura Tak Tanggapi Replik JPU

BANDA ACEH- Penasehat Hukum Terdakwa SM dan F tidak menanggapi Replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana SPP PNPM Mandiri Gandapura Tahun 2019-2023, yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Rabu 17 Januari 2024

Pada sidang hari ini dengan agenda tanggapan dari Penasehat Hukum atas Replik yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, namun Penasehat Hukum kedua terdakwa tidak menanggapi Replik Penuntut Umum tersebut.

Sebelumnya JPU Kejari Bireuen telah menuntut kedua terdakwa sebagai berikut,

Tuntutan JPU terhadap terdakwa F
dengan menyatakan terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Terhadap Terkdawa F menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa F dibebani untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 136.162.000, (seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta Bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

"Berikut, Tuntutan JPU terhadap terdakwa SM,

JPU menyatakan terdakwa SM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SM dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa SM dibebani untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 122.860.000, (seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta Bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

sidang selanjutnya akan digelar pada 31 Januari 2024 mendatang dengan agenda Pembacaan Putusan Hakim.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru