Ketua Komite l DPD RI Segera Upayakan Dana Mukim Masuk Dalam Revisi UUPA

BIREUEN- Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fachrul Razi melakukan kunjungan ke daerah pemilihan (kundapil), bertemu dengan Perwakilan Keuchik dan Mukim di Kecamatan Salamalangan Kabupaten Bireuen guna membahas sebagaimana aka diupayaka dana Mukim masuk dalam revisi UUPA

Pertemuan itu dilakukan di Warkop Wali Kupi Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, Selasa (10/10/2023).

Pada kunjungan kali ini Fachrul Razi  bertemu dan duduk bersama perangkat desa diantaranya Perwakilan Keuchik dan Mukim se Kecamatan Samalanga, Perangkat Desa dan Mukim Gampong meminta Fachrul Razi untuk dapat memperjuangkan dana Mukim masuk dalam revisi Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA),

"Anggaran Mukim harus dialokasikan dalam UUPA karena ini bentuk kekhususan Aceh," tegas Fachrul Razi
Dijelaskan Fachrul Razi, perangkat Desa dan Mukim Gampong merupakan struktur pemerintahan khusus di Aceh yang membawahi beberapa gampong (desa)." Karena pengaruh mukim dalam pembangunan di Aceh telah terbukti sejak masa Kesultanan Iskandar Muda.

Dan Posisi mukim dalam perjalanan pemerintahan Aceh kurang mendapat perhatian khusus, terbukti dengan kebijakan sebelumnya pernah mereduksi posisinya, namun kedudukannya tetap hidup di masyarakat. Maka dengan revisi UUPA agar adanya dana mukim ini dapat meningkatkan peran dan kewenangan Mukim dan kesejahteraan masyarakat," ucap Fachrul Razi disaat duduk bersama masyarakat gampong di Samalanga.

Penataan pemerintahan Provinsi Aceh berbeda dengan daerah lain di Indonesia, dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 2 Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan bahwa daerah Aceh di bagi atas Kabupaten/Kota, Kabupaten/ Kota di bagi atas Kecamatan, Kecamatan dibagi atas Mukim, Mukim dibagi atas Kelurahan dan Gampong. Qanun (Peraturan Daerah) Provinsi Aceh yang mengatur tentang Pemerintahan Mukim adalah Qanun Nomor 4 Tahun 2003, dapat digunakan sebagai dasar hukum dan dasar kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan Mukim, baik dilakukan oleh Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota maupun oleh Pemerintahan Mukim itu sendiri. 

Mukim sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat terutama dalam meningkatkan kesejahterahan masyarakat, memiliki peran dan posisi yang strategis karena mempunyai susunan pemerintahan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Penyelenggaraan Pemerintahan Mukim merupakan sub sistem dari penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Aceh, juga sub sistem Pemerintahan Nasional dan Mukim dapat melakukan perbuatan hukum. 

Dengan adanya honorarium yang diberikan kepada imum mukim dan perangkat mukim karena jabatannya setiap bulan yang besarannya ditetapkan dalam APBK dengan nilai yang disesuaikan dengan anggaran daerah. Dengan adanya honorarium tersebut maka akan lebih memotivasi imum mukim dan perangkat mukim lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal. 
"Terbatasnya dana yang diberikan oleh pemerintah kabupaten juga lumayan 
menghambat kegiatan-kegiatan yang seharusnya diselenggarakan di Mukim. 
Dalam menyelenggarakan kegiatan di tingkat imum mukim lebih banyak menggunakan dana dari swadaya agar kegiatan penting tetap terselenggara," tutup Fachrul Razi.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru