Terkait Dugaan Korupsi di BPRS Kota Juang, Jaksa Bireuen Periksa Inspektur Inspektorat

BIREUEN- Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang tahun 2019-2021, atas Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen, Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, kembali Periksa Inspektur Inspektorat Bireuen Tahun 2018-2022,

Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen. Kamis 6 April 2023,

Teks Foto: Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen. Abdi Fikri SH. MH.

Kepada Wartawan Kamis 6 April 2023 dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. Munawal Hadi, SH., MH. melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri SH., MH, Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Juang, atas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen tahun 2019-2021. Hari ini, Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Kembali melakukan Pemeriksaan terhadap 1 (Satu) Orang Saksi yaitu (S) yang merupakan Inspektur Inspektorat Tahun 2018-2022 sekaligus TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) Bireuen T.A 2020.

Pemeriksaan dan penyidikan pada PT. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) dilakukan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp.1.000 .000.000 (satu milyar rupiah) dan tahun 2021 Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),

"Lanjut. Kasi Intelijen Abdi Fikri SH MH, dalam Keterangan Persnya, pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi untuk dapat mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup, guna untuk melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, atas Penyelewen gan Dana Penyertaan Modal di PT. BPRS Kota Juang Tahun 2019-2021, guna untuk segera dapat menetapkan tersangkanya.

Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan Pemeriksaan Terhadap 44 Orang Saksi, Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, atas Penyelewe ngan Dana Penyertaan Modal Pemerin tah Daerah Kabupaten Bireuen di PT. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019-2021.

Namun hari Ini Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen kembali Periksa satu orang Saksi lagi, yaitu. Inspektur Inspektorat Kabupaten Bireuen, atas nama inisial S." Ungkap Abdi Fikri.(MS)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru