Majelis Hakim PN Bireuen Vonis Bebas Terhadap Badriah

BIREUEN- Badriah Binti M Jamal (58), Perempuan yang sehari-hari mengurus rumah tangga, merupakan Warga Desa Gampong Blang Panyang Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, didakwa telah melakukan tindak pidana penghinaan, dimana kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Bireuen, 

Namun, pada sidang putusan 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis bebas terhadap Badriah Binti M Jamal (58), dari segala tuntutan.

Putusan Nomor 226/Pid.B/2022/PN Bir yang membebaskan Badriah dibacakan oleh hakim ketua Daniel Saputra, SH, MH yang didampingi hakim anggota, Fuady Primaharsa, SH, MH dan M. Muchsin Alfahrasi Nur dalam sidang terbuka untuk umum di PN Bireuen pada Kamis (9/3/2023).

Pada Sidang tersebut, turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Ari Syahputra, SH, Afrizal, SH dan Samsul Bahri, SH dari Kantor Hukum MHD. ARI SYAHPUTRA & Partners.
Dalam tuntutan JPU disebutkan, terdakwa Badriah Binti M Jamal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

Atas dasar itu, JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa pidana penjara selama tiga bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.

Sementara pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya, menyatakan, dakwaan dan tuntutan JPU tidak dapat diterima sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Maka dimohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana, sebagaimana yang telah dituntut JPU.

Selain itu diminta untuk memulihkan hak-hak serta harkat dan martabat terdakwa. Juga membebankan biaya perkara kepada negara.

Sedangkan hakim dalam menyelesaikan kasus pertikaian dua cucu Adam yang masih terikat hubungan darah tersebut, menyatakan, terdakwa Badriah Binti M Jamal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu dan alternatif ke dua penuntut umum.

Hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Dan juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.

Kepada Wartawan, dikatakan Penasihat hukum Badriah, Muhammad Ari Syahputra, SH, terkait vonis bebas terhadap Badriah Binti M Jamal, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen sudah tepat dan memiliki rasa keadilan.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru