Polres Aceh Utara Kembali Tangkap Penjual Chip

LHOKSUKON - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara mengamankan tiga pria berinisial A(25), SF(35) dan S(34) di Kantor Capil Aceh Utara, Kamis 8 Desember 2022. Ketiganya ditangkap atas dugaan memperjualbelikan chip Higss Domino.

Turut diamankan barang bukti tiga handphone dengan tiga akun higss domino, 20b Chip dan uang tunai Rp 210 ribu yang diduga hasil penjualan chip.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra menyebutkan, pengungkapan tersebut dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang resah akan aktivitas perjudian.

"Semalam ada pertemuan acara diskusi publik dengan tema, praktik judi dan minuman keras sesuai hukum islam di Geredong Kupi, Kecamatan Tanah Luas. Disitu kita mendapat informasi adanya pelaku perjudian yang kemudian kita tindak lanjuti," ujar Agus.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, anggota langsung bergerak ke lokasi. Tak lama berselang, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres.

Atas perbuatannya, kata Agus, ketiga tersangka dijerat Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh no. 2 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Kita berharap jangan ada lagi aktivitas yang seperti ini, karena akan kita tindak tegas segala bentuk perjudian," pungkas AKP Agus.[]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru