MAA
MAG Aceh Tengah Siap Kaji Kembali 45 Pasal Hukum Adat Gayo
Ketua Bidang Khazanah Majelis Adat Gayo (MAG) Aceh Tengah, Bentara Linge (kanan) |
TAKENGON - Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar meminta Majelis Adat Gayo (MAG) setempat melakukan revisi terhadap sejumlah muatan dalam 45 pasal Hukum Adat Gayo yang yang ada saat ini. Menurutnya, ada muatan dalam 45 pasal Hukum Adat Gayo yang sudah tidak relevan lagi jika diterapkan hari ini.
Permintaan tersebut disampaikan Shabela dalam arahannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pembinaan Kampung adat terkait Peradilan Adat Kampung dan Peran Sarak Opat yang digelar MAG Aceh Tengah di Aula Gedung Serbaguna Kampung Mendale Kebayakan, Rabu (9/11/2022).
Kegiatan yang bertemakan "Edet Enti Pipet Ukum Enti Ble, Kampung Musarak Nenggeri Mu Reje" tersebut diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari Reje, Petue, Imem dan Tokoh adat dari beberapa Kecamatan, seperti Kecamatan Kebayakan, Bebesen, Lut Tawar, Bintang, Pegasing dan juga Bies.
"Pasal 45 itu kami harap diubah, disesuaikan dengan kondisi saat ini. Yang menamakan 45 pasal itu saya, bukan bapak saya karena saya hitung jumlah pasalnya. Waktu itu saya masih menjabat sebagai Camat Silihnara," ungkap Shabela, seraya menyebut penambalan nama 45 pasal itu merupakan ia sendiri yang buat.
Menurut Shabela, sejumlah kandungan isi dari 45 pasal tersebut tak lagi relevan jika diterapkan di tengah kondisi saat ini. Tatanan Hukum Adat Gayo tersebut dituangkan ke dalam satu naskah terdiri dari 45 pasal pada 19 Agustus 1940. Kala itu ditetapkan atas permintaan pemerintah Belanda. Dalam naskah tersebut dijelaskan secara rinci hukum yang hidup, menggambarkan jiwa masyarakat. Dengan naskah berbahasa Peri Mestike Gayo.
"Naskahnya masih ada sama saya, mohon direvisi, ini permintaan kami supaya masyarakat saat ini lebih memahami dan diterapkan oleh aparatur pemerintah kampung yang ada di Aceh Tengah," harapnya.
Di tempat terpisah, Ketua Bidang Khazanah Majelis Adat Gayo (MAG) Aceh Tengah, Bentara Linge, saat dimintai tanggapannya terkait permintaan Bupati agar merevisi 45 Pasal Adat Gayo menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji kembali terkait keberadaan 45 Pasal Adat Gayo ini.
"Kita menyambut baik usulan Pak Bupati untuk merevisi 45 Pasal Adat Gayo yang, karena tujuan beliau kan untuk kebaikan masyarakat Gayo, khususnya masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah agar pasal-pasal yang ada selaras dengan konteks kehidupan saat ini," ujarnya.
"Sebenarnya kita dari dari MAG sudah mengkajinya meski belum tuntas. Yang sudah kita kaji maksud dan tujuannya. Dalam waktu dekat kita akan menuntaskannya," ujar Bentara Linge kepada media ini di Takengon, Jumat (11/11/2022) yang turut didampingi Kepala Sekretariat MAG dan beberapa pengurus MAG Aceh Tengah. [Adv]
Via
MAA