Ratusan Peserta Istbat Terima Buku Nikah

BIREUEN-Ratusan Pasangan Istbat Nikah telah menerima Buku Nikah secara Sah dengan Negara Republik Indonesia. Adapun pada Pelaksanaan Istbat tersebut, turut dihadiri para Saksi, acara yang berlangsung di Aula Serbaguna Keucamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen. Kamis 25 Agustus 2022.


sebanyak 120 pasangan istbat nikah, serta 240 orang saksi hadir mengikuti pelaksanaan Itsbat tersebut.

Adapun Peserta Istbat Nikah tersebut, mereka semua dari korban konflik dan masyarakat miskin, sejumlah peserta istbat juga berasal dari korban tsunami, yang akta perkawinan tercatat dalam buku nikahnya hilang pada saat bencana alam masa itu.


Hal itu dikatakan. Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Anwar. S. Ag, tujuan pelaksanaan Itsbat nikah adalah untuk memberikan hak terhadap masyarakat sebagai warga negara Republik Indonesia, sehingga mendapat perlindungan Hukum. Dalam hal ini, Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Bireuen melalui Nota Kesepahaman (MoU) turut bekerja sama dalam sebuah Tim Terpadu melibatkan, Disdukcapil, Kemenag dan Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen.


Adapun masyarakat yang mengikuti pelaksanaan Itsbat Nikah pada siang ini, mereka berasal dari enam kecamatan, yakni Samalanga, Simpang Mamplam, Pandrah, Jeunieb, Peulimbang dan Kecamatan Peudada.

"Lanjut Anwar, pada masa konflik, sebagian besar masyarakat menikah di gampong maupun dirumah. Namun pernikahan tersebut hanya ada saksi, mahar serta surat pernyataan dari qadhi yang menikahi. Untuk itu diperlukan sebuah dokumen kependudukan yang sah dan diakui oleh negara.


Sementara itu dikatakan oleh Ketua Mahkamah Syariah Bireuen, Syauqi, pelaksanaan Itsbat nikah ini dilakukan sebagai untuk dapat menyikapi banyak masyarakat korban konflik dan masyarakat miskin yang sampai saat ini masih belum ada buku nikahnya.


" Maka dengan adanya buku nikah ini, dapat dijadikan sebagai sebuah dokumen kependudukan, atas dasar itu Dinas Syariat Islam dalam hal ini Pemkab Bireuen sangat merespon dan mengelar istbat nikah," Ucapnya dengan seraya menyebut bahwa istbat nikah ini bukan kegiatan nikah ulang, tetapi nikah yang sudah pernah terjadi saat konflik nikahnya sah, lengkap dengan wali dan saksi-saksinya tapi mereka tidak punya buku nikah.

Adapun dalam persidangan istbat nikah ini harus di datangkan saksi, apabila saksi tidak hadir maka akan di tolak. Saksi yang hadir adalah yang benar menyaksikan prosesi pernikahan itu jangan sampai terjadi zina tegasnya.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru