Rumah Restorative Justice di Blang Dalam Diresmikan Kejati Aceh

BIREUEN- Pada Kunjungan Kerja (Kungker) Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati Aceh), Bambang Bachtiar, ke Kabupaten Bireuen guna untuk meresmikan Rumah Restorative Justice di Gampong Blang Dalam, Kecamatam Jeumpa, Kamis, 23 Juni 2022.


Dalam sambutan Kejati Aceh.
Bambang Bachtiar, menyebutkan hal ini perlu dilakukan di setiap desa guna menyelesaikan permasalahan hukum secara damai tanpa harus langsung menuju ke pengadilan.

" Kejati Aceh berharap pembentu kan Rumah Restorative Justice ini akan terus diperluas di setiap desa yang ada di Kabupaten Bireuen dan wadah ini harus dipergunakan sebaik-baiknya, agar masyarakat yang mengalami permasalaham hukum dapat diselesaikan secara damai tanpa harus langsung menuju ke pengadilan," harapnya.
 

Bambang Bachtiar juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Gompong di Kabupaten Bireuen yang sudah menjalankan Rumah Restorative Justice ini dengan sangat baik karena sudah 12 kasus yang diselesaikan dengan jalan perdamaian dibandingkan dengan Kabupaten lain yang ada di Provinsi Aceh.


Pada peresmian Rumah Restorative Justice di Gampong Blang Dalam oleh Kejati Aceh Bambang Bachtiar. Turut di dampingi Kejari Negeri Bireuen. Muhammad Farid Rumdana, serat Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar, A., Gani SH. M.Si juga para Pejabat dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bireuen.

Pada Kesempatan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Muhammad Farid Rumdana, saat menyampaikan dalam sambutanya, mengucapkan terimakasih kepada Kejati Aceh beserta rombongan yang sudah berhadir di Kabupaten Bireuen. Ia menjelaskan bahwa peresmian Rumah Restorative Justice ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya juga sudah diresmikan di Cot Gapu, Bireuen.

"Ini merupakan peresmian Rumah Restorative Justice yang kedua, sebelumnya juga sudah diresmikan di Cot Gapu. Insya Allah kami akan selalu mengupayakan agar program dapat berjalan dengan baik sehingga berdampak baik bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian hukum secara damai," ucap Muhammad Farid


Disampaikan itu. Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar A., Gani. SH. M.Si menyebutkan saat menyampaikan sambutannya. Dengan adanya Rumah Restorative justice berharap bisa membuat masyarakat Kabupaten Bireuen menjadi taat hukum, saling menjaga satu sama lain, sehingga tidak ada yang tersandung hukum.

"Juga kepada seluruh jajaran panitia yang telah menyumbang kan pemikiran, tenaga, perhatian untuk menyiapkan segala kebutuhan sehingga acara ini berjalan dengan sukses," sebut Bupati Muzakkar A Gani.


Usai prosesi kegiatan secara simbolis, Kejati Aceh yang didampingi Kejari Bireuen, Bupati Bireuen, Ketua DPRK Bireuen, Ketua APDESI Bireuen, dan beberapa tokoh pejabat lainnya melakukan prosesi pemotongan pita Rumah Restorative Justice yang diberi nama Balee Damee.

Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemberian imunisasi untuk balita dan menyaksikan pemberian Bu Gateng kepada ibu hamil yang merupakan prosesi adat bagi perempuan yang sudah memiliki usia kandungan selama 7 bulan.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru