Oknum Ketua BKAD Sok Berkuasa Ancam Wartawan, YARA Siap Dampingi Korban

BIREUEN- Terkait Ancaman dan Penghinaan terhadap Pimpinan Redaksi Media Online LintasNasional.Com yang dilakukan oleh Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Simpang Mamplam Kebupaten Bireuen pada Senin 24 Januari 2022, kini mendapat respon, dampingan Hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).


Kata-kata binatang dan ancaman terhadap Wartawan dinilai telah menghalang-hangi tugas Pers, sebagaimana telah diatur dalam pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Maka Perbuatan yang dilakukan oleh Ketua BKAD Simpang Mamplam. Rusydi Muhammad, dinilai dengan sengaja melakukan tindakan yang memhanbat dan menghalangi tugas Wartawan.


Sebelumnya, Pimpinan Redaksi Media Online LintasNasional.Com Anas Kepada Media TheAtjehNet. Menyebutkan, kerena tidak terima, penghinaan dan Ancaman dari Ketua BKAD tersebut, maka kita telah melaporkan yang bersangkutan ke Polres Bireuen pada Senin 24 Januari 2022 sore," Sebut Anas

Dalam hal ini Pimred lintasnasional.com telah menunjuk Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Bireuen Muhammad Zubir SH, MH, CPCLE sebagai kuasa hukumnya.


M. Zubir yang juga sebagai kuasa hukum media lintasnasional.com (LN) yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu dan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban.


"Kita akan memberikan pendampingan kepada Pimred LN hingga ke pengadilan, intimidasi terhadap wartawan merupa kan kasus yang sangat serius," tegas Zubir pada Selasa 25 Januari 2022.


Ia menyebutkan berdasarkan hasil rekaman, Ketua BKAD terancam pasal 310 ayat 1 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat 3, yang mana Ketua BKAD telah menyerang kehormatan orang lain atau nama baik orang lain.


"Kita akan kawal terus kasus ini sampai tuntas, kedepannya agar tidak ada lagi kasus seperti ini. kita berharap, agar menjadi pelajaran dan untuk mencerdaskan," sebut M. Zubir.


Menurut Zubir, wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh UU Pers, narasumber juga punya hak memberikan jawaban atau tidak memberikan jawaban, namun tidak dibenarkan menghina atau menyerang kehormatan orang lain.


"Menghina dan memaki orang lain dapat dipidana penjara, saat ini kita tunggu pihak Polres Bireuen bekerja, kita harap kasus ini segera diproses agar tidak menjadi isu liar di media dan menjadi polemik antar Keuchiek dan wartawan," Ungkap M. Zubir selaku Ketua YARA Perwakilan Kabupaten Bireuen.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru