Kejari Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti

LHOKSUKON - Kejaksaan Negeri Aceh Utara lakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya barang bukti Narkotika jenis Ganja, Sabu, dan alat alat elektronik seperti Timbangan Digital, Hand Phone, dan barang bukti jenis lainnya, Kamis ( 8/07/2021) pada jam 10.00Wib di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara. 

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh para Pegawai Kejaksaan, pengadilan Negeri Lhoksukon, Kasat Narkoba Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe, Dinas Kesehatan, dan Mahkamah Syariah dan Tokoh Masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr Diah Ayu H.I Iswara Akbari dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti telah dinyatakan inkrah dan sesuai dengan amanah Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pasal 1 angka 6.

"Pada perkara Narkotika jenis sabu ditangani 62 perkara dan berat keseluruhan 1.588,21gram dengan nilai Rp.600 jt, Sedangkan untuk jenis Ganja sebanyak 5 Perkara dengan berat 9 kilogram,"ungkap Kajari. 

Selain narkotika sabu dan ganja, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 33 unit handphone berbagai jenis. 

"Pemusnahan Sabu dilakukan dengan cara di blender selanjutnya akan dibuang ke septic tank sedangkan Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, Untuk handphone dihancurkan dengan Palu sehingga tidak adanya penyalahgunaan dalam penanganan barang bukti," tutupnya

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai protokol kesehatan.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru