Hukrim
Mantan Oknum Keuchiek Paya Lipah Korupsi DD, Tim Penyidik Kajari Bireuen Periksa Fisik Proyek Masalah
BIREUEN- Tim Penyidik Kajari Bireuen, kembali menggelar pemeriksaan fisik pekerjaan proyek yang disinyalir sarat bermasalah, mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah dari sumber Anggaran Dana Desa (DD) TA 2027-2018, Gampong Paya Lipah, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Rabu 30 Juni 2021.
Proses Lanjutan penyidikan skandal dugaan korupsi dana desa (DD) Gampong Paya Lipah, Kecamatan Peusangan TA 2017-2018 yang menjerat mantan oknum keuchiek,
Informasi yang himpun TheAtjehNet. Mengatakan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Bireuen bersama tim teknis Dinas PUPR Bireuen, turun ke Desa Paya Lipah, guna untuk mengelar pemeriksaan fisik pekerjaan proyek yang bersumber dari Dana Desa, penghitun gan nilai fisik banguna guna untuk menguatkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi DD, yang menjeret mantan Oknum Keuchiek Gampong paya lipah.
Dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mengantar Siregar SH, turut didampingi Kasi Intel, Fri Wisdom SH dan Kasi Pidsus, Muliana SH, tim penyidik kejari melakukan pemeriksaan fisik atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Paya Lipah TA 2017-2018.
Adapun menjeret ES Oknum Keuchiek kala itu, yang ditengarai terlibat korupsi di sejumlah proyek fisik, suber dana desa dibeberapa lokasi yang dilakukan pemeriksaan fisim, yang meliputi pembangunan talud penahanan tanah, pembangunan meunasah, sarana olehraga/lapangan serta rehabilitasi gudang penyimpanan inventaris gampong paya lipah," sebut Mengantar Siregar. Kasus ini, menjerat ES selaku mantan Oknum Keuchiek paya lipah,
Lanjutnya, tersangka ES yang ditahan tim penyidik kejaksaan sejak 2 Juni lalu, turut dibawa ke lokasi setelah menjalani proses Swab oleh pihak medis RSUD dr Fauziah Bireuen. akibat tindakan tersangka ini diperkirakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 200 juta lebih.
Pemeriksaan fisik tersebut, ikut dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejari Bireuen, Muliana SH bersama tim penyidik, staf Pidsus, tersangka ES dan penasihat hukumnya, Camat Peusangan, Keuchiek Paya Lipah beserta perangkat gampong dan tim ahli konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen.
"Sementara itu tersangka ES turut kami hadirkan dalam proses pemeriksaan fisik ini, agar menunjukkan lokasi-lokasi pembangunan yang sudah dikerjakan, namun tidak sesuai APBG," tegasnya (MS)
Via
Hukrim