Polisi Sita 1,6 Kg Sabu dari Empat Pria di Tanah Jambo Aye

LHOKSUKON – Empat tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu ditangkap di tiga lokasi terpisah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Senin (8/3/2021), Polisi menyita 1,6 kg sabu.

Empat tersangka ini berinisial Am (33), SB (35), Ai (25) dan An (45), keempatnya merupakan warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Informasi dihimpun, penangkapan yang dilakukan berawal dengan penangkapan tersangka Am dan SB di jalan Matang Bugak pada pukul 15.00 WIB, saat itu keduanya akan mengantarkan pesanan sabu pada seseorang menggunakan sepeda motor.

Dari keduanya polisi mengamankan 1 paket sabu seberat 1,36 gram yang rencanya akan dijual dengan harga Rp 350 ribu, kedua tersangka ini mengaku mendapat barang sabu itu dari Ai.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap Ai dirumahnya di Gampong Tanjong Meunje, dari tersangka Ai petugas berhasil mengamankan sabu seberat lebih dari 1,5 kg yang disembunyikan di semak-semak.

Lalu, Polisi juga ikut menangkap An dirumahnya, disitu petugas turut mengamankan barang bukti sabu seberat 0,88 gram sabu, Narkoba tersebut diamankan dari saku celananya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto menyampaikan jika keempat tersangka ini merupakan kurir yang dikendalikan seorang berinisial AS.

"Masing-masing mereka mendapat keuntungan perkegiatan, mereka diarahkan oleh AS ini yang kini ditetapkan sebagai DPO, meski demikian masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk empat tersangka ini sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara" ungkap AKP Darmawanto.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru