Suket tidak berlaku, Blangko KTP-el tersedia cukup

BLANGKEJEREN - Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil kabupaten Gayolues tidak menerbitkan surat keterangan (suket) tidak bisa di berlakukan lagi karena Blangko KTP el sudah tersedia .

Kepala Dinas kependudukan Pencatatan Sipil melalui Kabid pelayanan dan pendaptaran penduduk Kamisin SE,di ruang kerjanya Kamis (18/02/2021) menjelasakan,  persediaan Blangko KTP el untuk kabupaten Gayolues masih cukup oleh sebab itu penerbitan Surat Keterangan, tidak di perbolehkan 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Gayolues mendapatkan droping dari Ditjen Dukcapil Kemendagri sebanyak 10.000 Keping, ditambah 3000 keping dari provinsi.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kabid pelayanan dan pendaptaran  Dindukcapil  perolehan Blangko KTP el tahun 2021 untuk kabupaten Gayolues dari Pusat  cukup untuk memenuhi kebutuhan akan blangko KTP el , untuk itu diharapkan warga masyarakat yang saat ini memegang Surat Keterangan KTP yang rusak dan kehilangan dan ingin mengganti menjadi KTP el, agar lebih mempermudah dalam kepengurusannya.

Kamisin menghimbau kepada  Masyarakat yang belum mempunyai eKTP silahkan datang ke Dindukcapil , untuk dicetakkan KTP el dengan membawa Surat Keterangan Asli dan Copy Kartu Keluarga (KK) tanpa dipungut biaya. (Kamsah galus)
 

Kabid pelayanan dan pendaptaran penduduk,Kamisin ,SE
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru