News
Kepala Dinas kependudukan Pencatatan Sipil melalui Kabid pelayanan dan pendaptaran penduduk Kamisin SE,di ruang kerjanya Kamis (18/02/2021) menjelasakan, persediaan Blangko KTP el untuk kabupaten Gayolues masih cukup oleh sebab itu penerbitan Surat Keterangan, tidak di perbolehkan
Suket tidak berlaku, Blangko KTP-el tersedia cukup
BLANGKEJEREN - Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil kabupaten Gayolues tidak menerbitkan surat keterangan (suket) tidak bisa di berlakukan lagi karena Blangko KTP el sudah tersedia .
Kepala Dinas kependudukan Pencatatan Sipil melalui Kabid pelayanan dan pendaptaran penduduk Kamisin SE,di ruang kerjanya Kamis (18/02/2021) menjelasakan, persediaan Blangko KTP el untuk kabupaten Gayolues masih cukup oleh sebab itu penerbitan Surat Keterangan, tidak di perbolehkan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Gayolues mendapatkan droping dari Ditjen Dukcapil Kemendagri sebanyak 10.000 Keping, ditambah 3000 keping dari provinsi.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kabid pelayanan dan pendaptaran Dindukcapil perolehan Blangko KTP el tahun 2021 untuk kabupaten Gayolues dari Pusat cukup untuk memenuhi kebutuhan akan blangko KTP el , untuk itu diharapkan warga masyarakat yang saat ini memegang Surat Keterangan KTP yang rusak dan kehilangan dan ingin mengganti menjadi KTP el, agar lebih mempermudah dalam kepengurusannya.
Kamisin menghimbau kepada Masyarakat yang belum mempunyai eKTP silahkan datang ke Dindukcapil , untuk dicetakkan KTP el dengan membawa Surat Keterangan Asli dan Copy Kartu Keluarga (KK) tanpa dipungut biaya. (Kamsah galus)
Kabid pelayanan dan pendaptaran penduduk,Kamisin ,SE
Kabid pelayanan dan pendaptaran penduduk,Kamisin ,SE
Via
News