Polres Lhokseumawe Buka-bukaan Sejumlah Kasus Tindak Kriminal dan Narkotika

LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba, acara tersebut berlangsung di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Jumat (12/2/2021).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, kegiatan itu sebagai bentuk informasi kepada masyarakat terkait keberhasilan jajaran Polres Lhokseumawe dalam mengungkap kasus - kasus tersebut. 

"Kasus tindak kriminalitas ini terjadi di beberapa daerah di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Berkat keberhasilan tim kita, dalam sepekan terakhir kasus pencurian dan penipuan berhasil diungkap," ujar pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe.

Polres Lhokseumawe berhasil membekuk FR (28) warga asal Kecamatan Lhoksukon, FR disangkakan telah melakukan tindakan pencurian emas 65 Mayam milik warga Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (8/2/2021) lalu.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/ 42/II/2021/Aceh/ Res Lsmw, tanggal 08 Februarl 2021 yang dilaporkan oleh korban. 

Kronologis kejadian, kata Kapolres, korban Syukri Ramli (42) pulang ke rumah untuk menjemput anak, selanjutnya mengantar ke sekolah. Kemudian sekira pukul 13.30 WIB, kembali ke rumah melihat pintu pagar telah terbuka. Bahkan, ditemukan gembok pagar di atas bangku teras rumah.

"Selanjutnya, pemilik rumah ini menuju pintu samping dan melihat pintu samping itu telah terbongkar. Lalu, masuk ke dalam menuju ke kamar utama dan melihat melihat isi lemari sudah berantakan," ujarnya.

Tidak hanya lemari yang sudah terbuka, lanjut Kapolres, namun laci serta pintu lemari hias pun telah terbuka dan emas 65 Mayam milik korban yang tersimpan di dalam toples kecil telah hilang termasuk tiga unit Hp merek Oppo.

"Akibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. Kemudian, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada kepolisian," pungkasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tambah Kapolres, ditemukan bukti - bukti kuat sehingga pada Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 01.30 WIB Tim opsnal dari sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama FR bertempat di Desa Dayah LB Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan pencurian terhadap emas dan Hp karena sakit hati terhadap suami pelapor, dimana sebelumnya pernah meminta pinjam uang sebanyak Rp 5 juta namun tidak dikabulkan," jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo Pasal 362 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Lhokseumawe berhasil meringkus pelaku seorang pemuda berinisial KK alias Olek (26) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Pasalnya, KK disangkakan telah melakukan penganiayaan pada Desember 2020 lalu.

Korban adalah Ridwan (39) yang berprofesi sebagai tukang kayu warga Desa Blang Poroh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

"Penganiayaan tersebut terjadi di lapangan bola kaki Komplek Bukit Bintang, Dusun Paya Lhok, Desa Paya Punteut, Kecamatan Muara Dua sekitar pukul 18.00 WIB," ujarnya.

Kronologisnya, kata Kapolres, pada Kamis 10 Desember 2020 lalu korban menegur pelaku RI yang kini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar tidak membuang isi dalam perut lembu yang disimpan di dalam karung beras, yang mana pada saat itu pelaku RI membuangnya di dekat komplek tersebut.

Ketika ditegur, pelaku RI menjawab, "Bang, jangan buat reman di sini, ku trom entrek (Ku tunjang nanti) dan kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Pada hari Minggu, antara korban dengan pelaku kembali bertemu di tempat yang sama, yang sama yang mana saat itu korban.

Sedang bekerja, Kemudian korban di panggil oleh pelaku dan pelaku RI mengeluarkan kata-kata "Bang kesini dulu, Bang kamu jangan buat reman di sini, lalu korban menjawab "Mana ada saya buat reman.
"Saat itulah korban dipukul oleh pelaku RI dan rekannya KK alias Olek. Usai kejadian itu, korban langsung membuat laporan polisi dan akhirnya pelaku KK alias Olek berhasil ditangkap, sedangkan RI ditetapkan sebagai DPO," pungkasnya seraya menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat(1) KUHP dengan ancaman maksimal 5,6 tahun kurungan.

Tiga warga asal Dewantara berhasil diciduk Polisi, ke tiganya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah kafe di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Tersangka masing-masing berinisial FH alias DB, FS alias FOB dan AF alias K.

Menurut Kapolres, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa 2 Februari 2021 di Kafe AFIFA dan terungkap setelah korban (pemilik kafe) membuat laporan polisi, yang mana korban melaporkan lima buah tabung gas 3 kilogram miliknya telah hilang dicuri, berikut uang Rp 100 ribu serta mesin kopi yang telah berpindah tempat.

Saat itu, lanjutnya, perbuatan salah satu pelaku diketahui oleh saksi, yakni penjaga warung. Karena aksinya itu diketahui, pelaku tersebut melarikan diri. "Setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam, salah satu pelaku yaitu FH berhasil ditangkap oleh tim kita," ujar Kapolres.

Lalu, dari keterangan pelaku pertama petugas berhasil meringkus tersangka FS dan dari pengembangan tim Reskrim kembali menangkap AF. Untuk tersangka FS, ia pernah melakukan aksi pencurian di Keude Krueng Geukueh. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku dimaksud yakni, lima buah tabung gas 3 kilogram, satu buah kotak senter, satu buah mesin kopi espresso dan satu unit sepeda motor jenis matik yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, kata Kapolres, kerja keras tim Satresnarkoba juga mendulang hasil. Yakni, berhasil mengungkap kasus sabu-sabu dan ekstasi, dimana melibatkan sejumlah tersangka.

"Konferensi pers ini juga sebagai media sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran narkoba yang kian meresahkan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe," pungkasnya.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru