Polres Gayolues gagalkan transaksi jual beli Narkoba

BLANGKEJEREN - Polres Gayo Lues melalui Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues berhasil menggagalkan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja di Desa Peparik Gaib Kecamatan   Blangjerango Kabupaten  Gayo Lues pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021. 

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H, didampingi  Kasatresnarkoba AKP Syamsuir, S.E. saat Konferensi Pers pada Senin (25/01/2021) mengatakan pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 22.30 Wib, Anggota Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Peparik Gaib Kecamatan Blangjeranggo Kabupaten  Gayo Lues sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan Narkotika jenis Ganja dan Sabu. 

Menindaklanjuti Informasi tersebut Anggota Sat resnarkoba Polres Gayo Lues melakukan Penyelidikan dan melakukan penggeledahan terhadap Rumah yang terletak di perkebunan Nanas Desa Peparik Gaib Kecamatan Blangjeranggo Kabupaten Gayo Lues.

Selanjutnya dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti terhadap Barang Bukti tersebut disita dari Tersangka KD berupa 14 (Empat Belas) Bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan pelastik warna Putih bening dengan berat 185,38 (Seratus Delapan Puluh Lima Koma Tiga Puluh Delapan) Gram dan 1 Bungkus besar yang dibungkus dengan Plastik warna Biru dengan berat 169,70 (Seratus Enam Puluh Sembilan Koma Tujuh Puluh) Gram. 

Selanjutnya Barang bukti yang disita dari Tersangka DM dan FM adalah 1 (Satu) Bungkus Narkotika jenis Ganja yang di bungkus dengan pelastik warna Putih bening dengan berat 23,23 (Dua Puluh Tiga Koma Dua Puluh Tiga) Gram, kata AKBP Carlie Syahputra Bustamam.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie 
Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H,  juga menyebutkan Terhadap penemuan barang bukti Berupa Narkotika jenis Ganja, Anggota Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues ikut juga Mengamankan 3 (Tiga) Orang pelaku masing-masing bernama KD (Warga Desa Peparik Gaib), DM (Warga Desa Akul) dan FM (Warga Desa Kutapanjang).   

2 (Dua) orang pelaku yang lainnya berhasil melakukan diri masing-masing berinisial 1J dan WD dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan Onggota Sat Resnarkoba namun kedua DPO tersebut berhasil melarikan diri, sebutnya.  

Lebih lanjut disampaikan  AKBP Carlie Syahputra Bustamam, dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis ganja didapatkan dari SB warga desa Penosan Kecamatan . Blangjeranggo Kabupaten  Gayo Lues yang saat ini tinggal di Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, dengan cara Membeli seharga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), dan terhadap SB saat ini masih dilakukan pengejaran.  

Tujuan KD melakukan pemebelian narkotika jenis Ganja adalah untuk dipakai sendiri dan juga untuk di jual kembali.  

Dari hasil penemuan Barang bukti tersangka KD sebelumnya sudah sempat melakukan penjualan sebanyak 6 (Enam) bungkus Kecil, 3 Bungkus kepada MW (DPO), 2 Bungkus kepada IJ dan 1 bungkus kepada DM degan masing-masih harga sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).  

Terhadap perbuatan Tersangka KD, tersangka DM dan tersangka FM diancarn dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 127 Huruf a Ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 (lima) tahun penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun, jelas AKBP Carlie Syahputra Bustamam. (kamsah Galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru