Dinas PUPR Lakukan Uji Kelayakan Bangunan Menara Radio BPDASHLKA

BANDA ACEH – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh melalui Tim Uji Kelayakan Bangunan Gedung Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi (PBJK) Dinas PUPR melakukan Uji Kelayakan Bangunan Menara Radio Telekomunikasi milik Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Krueng Aceh (BPDASHLKA), Kamis (10/12/2020).

Tim Teknis Uji Kelayakan Bidang PBJK Dinas PUPR Kota Banda Aceh tersebut diketuai oleh Edizar, ST sebagai Ahli Struktur yang beranggotakan Leni Arlia, ST, MT (Ahli Struktur), Syarifah Nora, ST, M.Si (Ahli Arsitektur) serta Fathan, ST sebagai Ahli Analisis Data.

Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh Jalaluddin, ST, MT melalui Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi (PBJK) Cut Susilawati ST, MSi mengatakan uji kelayakan Menara Radio Telekomunikasi tersebut dilakukan atas permintaan dari BPDASHLKA berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa menara tersebut saat angin kencang ditakutkan akan tumbang.

Pada uji kelayakan bangunan tersebut, kata Susi komponen yang diuji yaitu komponen struktur dan arsitektur.

"Berdasarkan hasil pengujian, tim menyimpulkan bahwa umur bangunan tersebut sudah habis masa penggunaannya dengan kondisi struktur bangunan rusak berat (Korosi/Berkarat). Demi menjaga keselamatan pegawai, masyarakat sekitar serta bangunan yang berada di lingkungan BPDASHLK Tim menyarankan agar bangunan menara tersebut segera dibongkar" kata Susi yang juga selaku koordinator TIM.

Kemudian, dari segi arsitektur untuk siteplan pertapakan menara juga sudah tidak sesuai lagi peruntukannya karena berada pada lingkungan perkantoran dengan jarak lebih kurang 4 meter dari bangunan kantor BPDASHLKA.

Susi menjelaskan, bangunan tersebut sudah dibangun sejak tahun 1980 sehingga sekarang berumur 40 tahun dengan nilai penyusutan sebesar 80% dan sisa penyusutan 20% setelah dipotong salvage value 20% maka sisa penyusutan menjadi 0%, dengan kata lain masa penggunaan bangunan sudah habis (tidak layak fungsi lagi).

"Dengan demikian kami menyimpulkan hasil rekomendasi kami bahwa terhadap menara radio tersebut sudah habis masa penggunaan bangunan dengan kategori kerusakan berat, demi keselamatan masyarakat sekitarnya maka bangunan tersebut agar segera dibongkar," kata Susi.(Rid/Hz)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru